IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2018 TENTANG REFORMA AGRARIA TERHADAP PELAKSANAAN REDISTRIBUSI TANAH NEGARA ( Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur )

Nova Yatiar Mawaddah

Abstract


ABSTRAK

IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2018 TENTANG REFORMA AGRARIA TERHADAP PELAKSANAAN REDISTRIBUSI TANAH NEGARA

( Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur )

 

Oleh

 

NOVA YATIAR MAWADDAH

 

 

Bagi masyarakat Indonesia tanah merupakan sumber kehidupan yang sangat penting. Kekurangan tanah, untuk dijadikan lahan garapan merupakan permasalahan pokok dalam suatu masyarakat agraris. Kabupaten Lampung Timur merupakan salah satu wilayah yang menyelenggarakan program redistribusi tanah, sebagian wilayah Lampung Timur adalah pertanian. Kondisi pemilikan dan penguasaan tanah yang timpang mendorong untuk menata struktur agrarian melalui kebijakan reforma agraria terhadap pelaksanaan redistribusi tanah negara  guna mengakhiri pemilikan tanah yang luas (kelebihan maksimum) dan mengadakan pembagian yang adil.

Permasalahan : 1. Bagaimanakah pelaksanaan redistribusi tanah negara di Kabupaten Lampung Timur? 2. Apakah faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan redistribusi tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur?

Penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum deskripftif kualitatif  melalui pendekatan normatif dan empiris. Jenis data yang diperlukan dalam penelitian ini meliputi data primer dan sekunder bersumber dari bahan hukum  primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dan dianalisis secara kualitatif.

Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa proses pelaksanaan Redistribusi Tanah Negara di Kabupaten Lampung Timur  ada satu  kendala tentang subjek bertempat tinggal diluar redistribusi. Satu hal yang ditempuh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur mengakomodir permohonan bertempat tinggal di luar asalkan dapat menunjukkan bukti perubahan alamat KTP elektronik sesuai dengan domisili kurun waktu 6 bulan, terdapat pula faktor diluar yang menjadi penghambat faktor teknis dan faktor non teknis. Faktor pendukung penataan akses di laksanakan dengan pola pemberian langsung oleh pemerintah dengan melibatkan masyarakat, pendanaan di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah. Seharusnya pemerintah melakukan penyuluhan, pembinaan, sosialisasi serta secara terpadu dan terus menerus yang berkenaan dengan pendaftaran tanah, dan masyarakat mendaftarkan tanahnya agar mendapatkan hak milik atas tanah dalam bentuk sertifikat serta bidang tanah yang telah menjadi obyek landreform dan telah diredistribusi kepada masyarakat di fungsikan sesuai peruntukannya.

 

Kata Kunci : Perpres 86 Tahun 2018 , Redistribusi Tanah Negara


Full Text:

 Subscribers Only

Article Metrics

Abstract view : 355 times
Untitled : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.