TINJAUAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM (Studi Kasus Putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016)

Muhammad Hidayat, Ria Delta, Ino Susanti

Abstract


Abstrak

Peninjauan kembali adalah upaya hukum peraturan kuhap luar biasa berdasarkan pasal 263-269. Pasal 263 ayat (1) menyatakan bahwa pemeriksaan adalah untuk terpidana atau ahli warisnya, namun ada sebagian uji materi yang diajukan oleh penuntut umum atau pengorbanan dan diterima oleh Mahkamah Agung. Fakta kedua yang saling bertentangan dirasakan anna di atas oleh boentaran, istri joko soegiarto. Kehilangan dia memiliki ketidakberanian konstitusional suami untuk kembali ke negara seperti yang saya lakukan peninjauan terhadap jaksa penuntut umum, apakah joko soegiarto bebas dan bebas dari segala tuntutan hukum. , anna boentaran mengusulkan kepada mahkamah konstitusi untuk menguji konstitusionalitas pasal 263 ayat (1) yang UUD 1945 kemudian ditarik mk no. puu-xiv / 33 / 2016. Permasalahan utama dalam hal ini adalah bagaimana keputusan mk no. puu-xiv / 33/2016 memiliki putusan yang didasarkan pada nilai keadilan dan kepastian hukum.

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Pengumpulan data kepustakaan dilakukan melalui penelitian dan penelitian lapangan (wawancara), data dan metode analisis menggunakan metode deduksi.

Kesimpulan dari penelitian ini adalah Mahkamah Konstitusi No. 33 / puu-xiv / 2016 263 (tanda bahwa pasal 1) no. Undang-undang tersebut sekitar 8 tahun 1981 kuhap norma konstitusinal kecuali jika dilihat selain yang tersebut dalam pasal tidak memenuhi keadilan, manfaatnya dan kepastian hukum berdasarkan faktor-faktor: 1. Dalam filosofi, peninjauan ditujukan kepada semua pihak tidak terkecuali masyarakat jaksa; 2. Himbauan kepada hakim dalam hukum untuk menguji terpidana bukanlah hal yang dapat dijadikan dalih untuk mencapai keadilan, karena himbauan di dalam undang-undang tidak mengakibatkan berlangsungnya semua, bahkan hukuman harus dijatuhkan. tidak lebih berat dari aslinya; 3. Pasal 3 angka 263 memberi kesempatan kepada pihak selain terpidana dan ahli waris untuk mengajukan peninjauan kembali; 4. Paradigma korban dalam konsep hukum pidana tidak hanya mengutamakan perlindungan bagi pembuat, kejahatan tetapi juga memandang korban.

Kata kunci: Mahkamah Konstitusi, Keadilan, Kemanfaatan.


Full Text:

Untitled

References


A. Buku-buku

Abdul Latif. 2009. Fungsi Mahkamah Konstitusi : Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi. Yogyakarta: Total Media.

Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana, Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana sebagai Syarat Pemidanaan. e-book. Rangkang Education & PuKAP-Indonesia: Yogyakarta.

Andi Hamzah. 2010. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta: Jakarta.

Andi Sofyan dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Prenadamedia, Jakarta.

Iriyanto A. Baso Ence. 2008. Negara Hukum dan Hak Uji Konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi: Telaah Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Bandung: ALUMNI.

Janedri M. Gaffar. 2009. “Kedudukan, Fungsi dan Peran Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesiaâ€. Surakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Lilik Mulyadi. 2008. Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif, Teoritis, dan Praktik. Alumni, Bandung.

____________. 2010. Kompilasi Hukum Pidana dalam Perpektif Teoritis dan Praktek Peradilan. Mandar Maju, Bandung.

Oemar Seno Adji. 1981. Herziening Ganti Rugi Suap Perkembangan Delik. Erlangga, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Soerjono Soekanto. 2015. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. Ke-III. Jakarta: UI Press.

Soimin dan Mashuriyanto. 2013. Mahkamah Konstitusi dalam Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Tolib Effendi. 2014. Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana Perkembangan dan Pembaharuannya di Indonesia. Setara Press. Malang.

Wantjik Saleh. 1980. Peninjauan Kembali Putusan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum yang Tetap. Ghalia Indonesia, Jakarta Timur.

Zainuddin Ali. 2010. Metode Penelitian Hukum, Jakarta:Sinar Grafika.

B. Peraturan Perundang-Undangan dan Lainnya

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1969 tentang Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.

Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1980 tentang Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.

Putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 tentang pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Putusan Peninjauan Kembali No. 3/PK/Pid/2001.

Inge Dwisvimiar. 2011. “Keadilan dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukumâ€. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 11., No. 3.

Jaka Mulyata. “Keadilan, Kepastian, dan Akibat Hukum Putusan MK No. 100/PUU-X/2012 tentang Judicial Review Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaanâ€. Tesis. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Yading Ariyanto, “Hak Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali dalam Perspektif Keadilan Hukum di Indonesiaâ€, Jurnal Hukum, http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1339/1239 diakses pada 25 Desember 2017.

http://kamus-internasional.com/definitions/?indonesian_word=perpetrator diakses pada 29 Desember 2017.




DOI: https://doi.org/10.24967/vt.v2i2.774

Article Metrics

Abstract view : 565 times
Untitled : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020



Indexed by :

GS    ISSN    Garuda    Journal Stories

Dimensions

Creative Commons License
Viva Themis : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.