Implementasi Kebijakan Penyetaraan Jabatan Bagi Pengawas (Studi Kasus : Lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lampung Tengah)
Abstract
Penyetaraan jabatan merupakan amanah dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Penyetaraan jabatan ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik. Dalam implementasi kebijakan tentang penyetaraan di Lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lampung Tengah ini, dimana penyetaraan dilakukan berbarengan dengan perubahan Struktur Organisasi, hal tentunya memberi dampak masalah dan tantangan tersendiri terutama terkait dengan pengembangan karir jabatan fungsional hasil dari penyetaraan jabatan administrasi khususnya jabatan pengawas. Oleh karena itu perlu dilakukan analisis atas implementasi kebijakan penyetaraan jabatan pengawas yang bertujuan agar dapat diselami kondisi riil pelaksanaan dari kebijakan penyetaraan jabatan tersebut dengan proses bisnis baru berbasis jejaring kompetensi, sehingga dapat menjadi masukan kepada pemangku kepentingan terkait. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan telaah peraturan perundang- undangan, wawancara dan observasi. Hasil studi menunjukkan bahwa faktor komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi yang mempengaruhi implementasi kebijakan ini masih belum optimal dan juga perubahan pola pikir pejabat yang disetarakan jabatannya menjadi faktor lain yang penting dalam pelaksanaan implementasi kebijakan ini.
Keywords
Implementasi Kebijakan; Penyetaraan Jabatan; Pengawas
References
Ariffin, M. G. R. (2016). Kepemimpinan Manajerial Dalam Pengelolaan Kinerja Guru Dan Pegawai Di Yayasan Hidayatul Mubtadi’in Tasikmadu Kota Malang. 1–23.
Bachri, B. S. (2010). Meyakinkan Validitas Data Melalui Triangulasi Pada Penelitian Kualitatif. Teknologi Pendidikan, 10, 46–62.
Chan, F., Kurniawan, A. R., . N., Herawati, N., Efendi, R. N., & Mulyani, J. S. (2019). Strategi Guru Dalam Mengelola Kelas di Sekolah Dasar. International Journal of Elementary Education, 3(4), 439. https://doi.org/10.23887/ijee.v3i4.21749
Fitrianingrum, L. (2020). Implementasi Kebijakan Penyetaraan Jabatan Pengawas kedalam Jabatan Fungsional di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Prosiding Konferensi Nasional Ilmu Administrasi 4.0, 235–240.
http://180.250.247.102/conference/index.php/knia/article/view/301
Fitrianingrum, L., Lusyana, D., & Lellyana, D. (2020). Pengembangan Karier Jabatan Fungsional Dari Hasil Penyetaraan Jabatan Administrasi: Analisis Implementasi dan Tantangan. Civil Service, 14(1), 43–54.
I Nyoman Try Artha Windayana, A. A. G. P. P. (2023). Observing The Patterns Of Career Development Post Occupational Transformation. 17(1978), 1677–1686.
Muhyiddin. (2020). Covid-19, New Normal, dan Perencanaan Pembangunan di Indonesia. Jurnal Perencanaan Pembangunan: The Indonesian Journal of Development Planning, 4(2), 240–252. https://doi.org/10.36574/jpp.v4i2.118
Simorangkir, T. T., Pioh, N. R., & Kimbal, A. (2022). Implementasi Kebijakan Program Generasi Berencana di Kantor Perwakilan Badan Kependudukan dan Kleuarga Berencana Nasional Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal Governance, 2(1), 1–12.
Sunoto, I., Astuti, S. P., Informatika, P. S., Gedong, K., Rebo, P., & Timur, J. (2023). Sistem informasi pendataan donatur dan penyaluran donasi menggunakan java pada komunitas rodalangit. 04(02), 309–316.
T. Fahrul Gafar, Santi Octavia, M. Fajar Anugerah, Zamhasari, M. W. (2022). Urgensi Pembentukan Jabatan Fungsionalkewilayahandalam Sistem Pemerintahan Indonesia. Jurnal Ilmiah Hospitality, 11(2), 1503–1516.
DOI: https://doi.org/10.24967/feb.v3i1.2228
Article Metrics
Abstract view : 1359 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 787 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract
Penyetaraan jabatan merupakan amanah dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Penyetaraan jabatan ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik. Dalam implementasi kebijakan tentang penyetaraan di Lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lampung Tengah ini, dimana penyetaraan dilakukan berbarengan dengan perubahan Struktur Organisasi, hal tentunya memberi dampak masalah dan tantangan tersendiri terutama terkait dengan pengembangan karir jabatan fungsional hasil dari penyetaraan jabatan administrasi khususnya jabatan pengawas. Oleh karena itu perlu dilakukan analisis atas implementasi kebijakan penyetaraan jabatan pengawas yang bertujuan agar dapat diselami kondisi riil pelaksanaan dari kebijakan penyetaraan jabatan tersebut dengan proses bisnis baru berbasis jejaring kompetensi, sehingga dapat menjadi masukan kepada pemangku kepentingan terkait. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan telaah peraturan perundang- undangan, wawancara dan observasi. Hasil studi menunjukkan bahwa faktor komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi yang mempengaruhi implementasi kebijakan ini masih belum optimal dan juga perubahan pola pikir pejabat yang disetarakan jabatannya menjadi faktor lain yang penting dalam pelaksanaan implementasi kebijakan ini.
Keywords
References
Ariffin, M. G. R. (2016). Kepemimpinan Manajerial Dalam Pengelolaan Kinerja Guru Dan Pegawai Di Yayasan Hidayatul Mubtadi’in Tasikmadu Kota Malang. 1–23.
Bachri, B. S. (2010). Meyakinkan Validitas Data Melalui Triangulasi Pada Penelitian Kualitatif. Teknologi Pendidikan, 10, 46–62.
Chan, F., Kurniawan, A. R., . N., Herawati, N., Efendi, R. N., & Mulyani, J. S. (2019). Strategi Guru Dalam Mengelola Kelas di Sekolah Dasar. International Journal of Elementary Education, 3(4), 439. https://doi.org/10.23887/ijee.v3i4.21749
Fitrianingrum, L. (2020). Implementasi Kebijakan Penyetaraan Jabatan Pengawas kedalam Jabatan Fungsional di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Prosiding Konferensi Nasional Ilmu Administrasi 4.0, 235–240.
http://180.250.247.102/conference/index.php/knia/article/view/301
Fitrianingrum, L., Lusyana, D., & Lellyana, D. (2020). Pengembangan Karier Jabatan Fungsional Dari Hasil Penyetaraan Jabatan Administrasi: Analisis Implementasi dan Tantangan. Civil Service, 14(1), 43–54.
I Nyoman Try Artha Windayana, A. A. G. P. P. (2023). Observing The Patterns Of Career Development Post Occupational Transformation. 17(1978), 1677–1686.
Muhyiddin. (2020). Covid-19, New Normal, dan Perencanaan Pembangunan di Indonesia. Jurnal Perencanaan Pembangunan: The Indonesian Journal of Development Planning, 4(2), 240–252. https://doi.org/10.36574/jpp.v4i2.118
Simorangkir, T. T., Pioh, N. R., & Kimbal, A. (2022). Implementasi Kebijakan Program Generasi Berencana di Kantor Perwakilan Badan Kependudukan dan Kleuarga Berencana Nasional Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal Governance, 2(1), 1–12.
Sunoto, I., Astuti, S. P., Informatika, P. S., Gedong, K., Rebo, P., & Timur, J. (2023). Sistem informasi pendataan donatur dan penyaluran donasi menggunakan java pada komunitas rodalangit. 04(02), 309–316.
T. Fahrul Gafar, Santi Octavia, M. Fajar Anugerah, Zamhasari, M. W. (2022). Urgensi Pembentukan Jabatan Fungsionalkewilayahandalam Sistem Pemerintahan Indonesia. Jurnal Ilmiah Hospitality, 11(2), 1503–1516.