IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENGEDARAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DALAM MENINGKATKAN KETERTIBAN MASYARAKAT (Studi di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Lampung)
Abstract
ABSTRAKÂ
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENGEDARAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DALAM MENINGKATKAN KETERTIBAN MASYARAKAT
(Studi di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Lampung) Oleh
DONA BELIA PUTRA
NPM.16.63.201.0052
Â
Upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengurangi atau menekan penjualan minuman beralkohol dengan memaksimalkan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung adalah Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengawasandan Pengendalian Pengedaran Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelarangan pengedaran, penjualan, dan penggunaan minuman berlakohol, dengan adanya Perda ini diharapkan pemerintah bisa mengendalikan dan mengawasi peredaran, penjualan, dan penggunaan minuman beralkohol dan warga masyarakat Kota Bandar Lampung. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Nomor
11 Tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian pengedaran penjualan minuman beralkohol dalam meningkatkan ketertiban masyarakat di satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara.
Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa     Satuan Polisi Pamong Praja memiliki peran sebagai aparat penegak Perda dan sebagai pelindung masyarakat dari ancaman dari gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat serta satuan kerja yang senantiasa brinteraksi dan bersentuhan langsung terhadap masyarakat. Pada pelaksanaan penegakan Perda di Bandar Lampung tidak terlepas pada faktor pendukung yaitu kemampuan aparat Satuan Polisi Pamong Praja dalam melayani masyarakat, tingkat pendidikan, dan peran pemerintah/regulasi. Dan faktor penghambat yaitu faktor sarana dan prasarana yang masih kurang, tindak pidana yang tidak sesuai dan pemberian hukuman atau efek jerah.
Â
Â
Kata Kunci : Implementasi Perda, Pengendalian Pengedaran Penjualan Minuman Beralkohol
Â
Article Metrics
Abstract view : 809 times
Untitled : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Abstract
Â
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENGEDARAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DALAM MENINGKATKAN KETERTIBAN MASYARAKAT
(Studi di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Lampung) Oleh
DONA BELIA PUTRA
NPM.16.63.201.0052
Â
Upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengurangi atau menekan penjualan minuman beralkohol dengan memaksimalkan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung adalah Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengawasandan Pengendalian Pengedaran Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelarangan pengedaran, penjualan, dan penggunaan minuman berlakohol, dengan adanya Perda ini diharapkan pemerintah bisa mengendalikan dan mengawasi peredaran, penjualan, dan penggunaan minuman beralkohol dan warga masyarakat Kota Bandar Lampung. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Nomor
11 Tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian pengedaran penjualan minuman beralkohol dalam meningkatkan ketertiban masyarakat di satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara.
Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa     Satuan Polisi Pamong Praja memiliki peran sebagai aparat penegak Perda dan sebagai pelindung masyarakat dari ancaman dari gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat serta satuan kerja yang senantiasa brinteraksi dan bersentuhan langsung terhadap masyarakat. Pada pelaksanaan penegakan Perda di Bandar Lampung tidak terlepas pada faktor pendukung yaitu kemampuan aparat Satuan Polisi Pamong Praja dalam melayani masyarakat, tingkat pendidikan, dan peran pemerintah/regulasi. Dan faktor penghambat yaitu faktor sarana dan prasarana yang masih kurang, tindak pidana yang tidak sesuai dan pemberian hukuman atau efek jerah.
Â
Â
Kata Kunci : Implementasi Perda, Pengendalian Pengedaran Penjualan Minuman Beralkohol
Â