AKIBAT HUKUM WANPRESTASI ANTARA PT TRI BUANA SUMBER SEJAHTERA DENGAN TENAGA KERJA (Studi Kasus Nomor :19 /Pdt.Sus.PHI/2018/PN-Tjk)
Abstract
ABSTRAK
AKIBAT HUKUM WANPRESTASI ANTARA
           PT TRI BUANA SUMBER SEJAHTERA DENGAN
TENAGA KERJA
(Studi Kasus Nomor :19 /Pdt.Sus.PHI/2018/PN-Tjk)
     Oleh
         NOVIA TRI SURYAWATI
Didalam hubungan kerja sering terjadi kendala dan faktor-faktor yang timbul karena ketidak sesuain dalam kegiatan perusahaan maka sering terjadi pemutusan hubungan kerja yaitu : pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Permasalahan dalam penenelitian ini adalah Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan belum dilaksanakan oleh pengusahan PT Tri Buana Sumber Sejahtera Bandar Lampung, lalu bagaimanakah Sanksi hukumnya berdasarkan yang dimaksud Pasal 184 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, terhadap pekerja usia lanjut wajib memperoleh hak atas pensiunnya.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris,  data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer, studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan ke Pengadilan Hubungan Industrial Hakim Ad Hoc, selanjutnya analisis data yang dilakukan secara deskriptif kualitatif menguraikan data untuk dapat menarik suatu kesimpulan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan belum dilaksanakan oleh pengusahan PT Tri Buana Sumber Sejahtera Bandar Lampung, pelaksanaan Sanksi hukum  berdasarkan dimaksud Pasal 184 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hal tersebut bisa berdampak langsung terhadap pekerja/buruh maupun kepada perusahaan,  Adapun pelaksanaan PHK yang ada sebagai berikut Purna Bakti atau Pensiun, Purna Bakti dipercepat, Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri Atas Kemauan Diri Sendiri, kesimpulan saat diputuskan Hubungan Kerjanya Karena Sanksi, maka dengan demikian pekerja saat bekerja maupun saat di putuskan hubungan kerja wajib mendapatkan perlindungan secara hukum untuk hak yang akan di terimanya setelah di PHK.
Saran bagaimanapun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebisa mungkin harus dihindari karena dapat merugikan kedua belah pihak antara karyawan maupun perusahaan. perlindungan hukum bagi karyawan yang di PHK berupa uang pesangon dengan perhitungan pesangon yang telah ditetapkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tantang Ketenagakerjaan wajib diterima pekerja. Hal terbaik dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah melakukan perdamaian antara kedua belah pihak dengan bermusyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak pengusaha dengan pekerja/buruh.
    Kata Kunci :  Pengakhiran hubungan kerja pensiun, wanprestasi.
Article Metrics
Abstract view : 856 times
Untitled : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Abstract
ABSTRAK
AKIBAT HUKUM WANPRESTASI ANTARA
           PT TRI BUANA SUMBER SEJAHTERA DENGAN
TENAGA KERJA
(Studi Kasus Nomor :19 /Pdt.Sus.PHI/2018/PN-Tjk)
     Oleh
         NOVIA TRI SURYAWATI
Didalam hubungan kerja sering terjadi kendala dan faktor-faktor yang timbul karena ketidak sesuain dalam kegiatan perusahaan maka sering terjadi pemutusan hubungan kerja yaitu : pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Permasalahan dalam penenelitian ini adalah Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan belum dilaksanakan oleh pengusahan PT Tri Buana Sumber Sejahtera Bandar Lampung, lalu bagaimanakah Sanksi hukumnya berdasarkan yang dimaksud Pasal 184 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, terhadap pekerja usia lanjut wajib memperoleh hak atas pensiunnya.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris,  data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer, studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan ke Pengadilan Hubungan Industrial Hakim Ad Hoc, selanjutnya analisis data yang dilakukan secara deskriptif kualitatif menguraikan data untuk dapat menarik suatu kesimpulan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan belum dilaksanakan oleh pengusahan PT Tri Buana Sumber Sejahtera Bandar Lampung, pelaksanaan Sanksi hukum  berdasarkan dimaksud Pasal 184 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hal tersebut bisa berdampak langsung terhadap pekerja/buruh maupun kepada perusahaan,  Adapun pelaksanaan PHK yang ada sebagai berikut Purna Bakti atau Pensiun, Purna Bakti dipercepat, Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri Atas Kemauan Diri Sendiri, kesimpulan saat diputuskan Hubungan Kerjanya Karena Sanksi, maka dengan demikian pekerja saat bekerja maupun saat di putuskan hubungan kerja wajib mendapatkan perlindungan secara hukum untuk hak yang akan di terimanya setelah di PHK.
Saran bagaimanapun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebisa mungkin harus dihindari karena dapat merugikan kedua belah pihak antara karyawan maupun perusahaan. perlindungan hukum bagi karyawan yang di PHK berupa uang pesangon dengan perhitungan pesangon yang telah ditetapkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tantang Ketenagakerjaan wajib diterima pekerja. Hal terbaik dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah melakukan perdamaian antara kedua belah pihak dengan bermusyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak pengusaha dengan pekerja/buruh.
    Kata Kunci :  Pengakhiran hubungan kerja pensiun, wanprestasi.