PENERAPAN TEKNOLOGI ALAT PEREKAM VIDEO SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA
Abstract
ABSTRAK
PENERAPAN TEKNOLOGI ALAT PEREKAM VIDEO SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA
Â
Oleh
Â
HENDRA SETIAWAN
Â
Alat bukti elektronik khususnya rekaman video sudah menjadi hal yang biasa dalam praktek acara pidana, khususnya di negara dengan sistem civil law. Akan tetapi Pasal 184 KUHAP yang menjadi payung hukum acara pidana di Indonesia mengatur secara limitatif  lima alat bukti yakni: saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa untuk rekaman vido itu sendiri belum diatur. Permasalahan dalam skripsi ini adalah mengapa alat bukti rekaman video bisa dijadikan sebagai alat bukti mengingat akurasi gambarnya? bagaimana perkembangan alat bukti pidana dengan kemajuan teknologi berupa rekaman video? dan faktor penghambat dan pendukung dalam mengungkap kasus-kasus pidana?
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan pendekatan normatif dan pendekatan empiris, jenis dan sumber data yang digunakan jenis data skunder dan jenis data primer, teknik pengolahan data dapat dilakukan dengan cara editing data, Klasifikasi data dan Sistematisasi data, yaitu penempatan data pada tiap pokok bahasan secara sistematis hingga memudahkan interpretasi data dengan analisis kualitatif
Â
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1. Teknologi berupa rekaman video bisa dijadikan sebagai alat bukti mengingat akurasi gambarnya, dapat diperjelas menjadi alat bukti petunjuk yang dapat direkomondasaikan oleh jaksa kepada hakim didalam mengungkap tindak pidana 2. perkembangan alat bukti teknologi dapat menjadi suatu referensi didalam persidangan 3.faktor penghambat dan pendukung dalam melakukan pembuktian dengan menggunakan Kamera CCTV yaitu kendala hukum dan kendala non hukum. Adapun saran hendaknya pembuktian yang menggunakan alat bukti teknologi salah satunya Kamera CCTV seharusnya dimasukkkan dalam Rancangan Perubahan KUHP.
Â
Â
Â
Kata Kunci : Teknologi, Perekam, Alat Bukti
Article Metrics
Abstract view : 1439 times
Untitled : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Abstract
ABSTRAK
PENERAPAN TEKNOLOGI ALAT PEREKAM VIDEO SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA
Â
Oleh
Â
HENDRA SETIAWAN
Â
Alat bukti elektronik khususnya rekaman video sudah menjadi hal yang biasa dalam praktek acara pidana, khususnya di negara dengan sistem civil law. Akan tetapi Pasal 184 KUHAP yang menjadi payung hukum acara pidana di Indonesia mengatur secara limitatif  lima alat bukti yakni: saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa untuk rekaman vido itu sendiri belum diatur. Permasalahan dalam skripsi ini adalah mengapa alat bukti rekaman video bisa dijadikan sebagai alat bukti mengingat akurasi gambarnya? bagaimana perkembangan alat bukti pidana dengan kemajuan teknologi berupa rekaman video? dan faktor penghambat dan pendukung dalam mengungkap kasus-kasus pidana?
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan pendekatan normatif dan pendekatan empiris, jenis dan sumber data yang digunakan jenis data skunder dan jenis data primer, teknik pengolahan data dapat dilakukan dengan cara editing data, Klasifikasi data dan Sistematisasi data, yaitu penempatan data pada tiap pokok bahasan secara sistematis hingga memudahkan interpretasi data dengan analisis kualitatif
Â
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1. Teknologi berupa rekaman video bisa dijadikan sebagai alat bukti mengingat akurasi gambarnya, dapat diperjelas menjadi alat bukti petunjuk yang dapat direkomondasaikan oleh jaksa kepada hakim didalam mengungkap tindak pidana 2. perkembangan alat bukti teknologi dapat menjadi suatu referensi didalam persidangan 3.faktor penghambat dan pendukung dalam melakukan pembuktian dengan menggunakan Kamera CCTV yaitu kendala hukum dan kendala non hukum. Adapun saran hendaknya pembuktian yang menggunakan alat bukti teknologi salah satunya Kamera CCTV seharusnya dimasukkkan dalam Rancangan Perubahan KUHP.
Â
Â
Â
Kata Kunci : Teknologi, Perekam, Alat Bukti