TINJAUAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAHAN (PASAL 284 KUHP) DALAM PRAKTIK PENGADILAN DI GUNUNG SUGIH LAMPUNG TENGAH (Studi Perkara Nomor:252/PID/ B/2017/PN.GNS)
Abstract
ABSTRAK
Â
TINJAUAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAHAN (PASAL 284 KUHP) DALAM PRAKTIK PENGADILAN DI GUNUNGÂ SUGIHÂ LAMPUNG TENGAH
(Studi Perkara Nomor:252/PID/ B/2017/PN.GNS)
Â
Â
Oleh
ABROR FUADI
Beberapa Pasal yang tercakup pada Buku II KUHPidana pada Bab XIV menjelaskan tentang kejahatan terhadap kesusilaan, diantaranya adalah Pasal 284 KUHP yaitu tentang zinah, oleh sebab itu maka Pasal 284 KUHPidana tersebut termasuk dalam suatu tindak pidana pengaduan (klacht delicten) yaitu Suatu tindak pidana yang dapat dituntut berdasarkan adanya pengaduan dari salah satu pihak.Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana penerapan Pasal 284 KUHP yang dilakukan oleh hakim pada studi perkara Nomor 252/PID B/2017/PN.Gns dan apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada Pasal 284 KUHP perkara Nomor 252/PID B/2017/PN.Gns.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif.Pendekatan masalah yang digunakan pendekatan normatif dan pendekatan empiris, jenis dan sumber data yang digunakan jenis data skunder dan jenis data primer, teknik pengolahan data dapat dilakukan dengan cara editing data, Klasifikasi data dan Sistematisasi data, yaitu penempatan data pada tiap pokok bahasansecarasistematis hingga memudahkan interpretasi data
Berdasarkan Penerapan Pasal 284 KUHP yang dilakukan oleh hakim pada studi perkara Nomor 252/PID B/2017/PN.Gnsdalam Pasal 284 Ayat (1) ke-1 huruf b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sudah menjelaskan unsur tindak pidana perzinahan dan sanksi yang diberikan meski terlalu ringan yaitu kurungan 2 (dua) bulan dengan masa percobaan 4 (empat) bulan akan tetapi sudah sesuai dengan pidana materil mengingat system pemidanaan dalam KUHP menggunakan pidana maksimal. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada Pasal 284 KUHP perkara Nomor 252/PID B/2017/PN.Gns adalah menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh terdakwa dalam pertimbangan hukum oleh hakim lebih mengutamakan perbaikan diri
Diharapkan kepada masyarakat agar lebih meningkatkan rasa kasih sayang, perhatian dan peduli terhadap pasangannya sehingga meminimalisir tindak pidana perzinahan yang akan terjadi, dan diharapkan para hakim dalam menjatuhkan putusan perlu mempertimbangkan selain faktor sosiologis juga harus mempertimbangkan efek jera dari si pelaku tindak pidana agar putusan tersebut kedepannya dapat lebih obyektif dan pelaku tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Kata Kunci :Tindak Pidana Perzinahan
Article Metrics
Abstract view : 1423 times
Untitled : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Abstract
ABSTRAK
Â
TINJAUAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAHAN (PASAL 284 KUHP) DALAM PRAKTIK PENGADILAN DI GUNUNGÂ SUGIHÂ LAMPUNG TENGAH
(Studi Perkara Nomor:252/PID/ B/2017/PN.GNS)
Â
Â
Oleh
ABROR FUADI
Beberapa Pasal yang tercakup pada Buku II KUHPidana pada Bab XIV menjelaskan tentang kejahatan terhadap kesusilaan, diantaranya adalah Pasal 284 KUHP yaitu tentang zinah, oleh sebab itu maka Pasal 284 KUHPidana tersebut termasuk dalam suatu tindak pidana pengaduan (klacht delicten) yaitu Suatu tindak pidana yang dapat dituntut berdasarkan adanya pengaduan dari salah satu pihak.Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana penerapan Pasal 284 KUHP yang dilakukan oleh hakim pada studi perkara Nomor 252/PID B/2017/PN.Gns dan apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada Pasal 284 KUHP perkara Nomor 252/PID B/2017/PN.Gns.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif.Pendekatan masalah yang digunakan pendekatan normatif dan pendekatan empiris, jenis dan sumber data yang digunakan jenis data skunder dan jenis data primer, teknik pengolahan data dapat dilakukan dengan cara editing data, Klasifikasi data dan Sistematisasi data, yaitu penempatan data pada tiap pokok bahasansecarasistematis hingga memudahkan interpretasi data
Berdasarkan Penerapan Pasal 284 KUHP yang dilakukan oleh hakim pada studi perkara Nomor 252/PID B/2017/PN.Gnsdalam Pasal 284 Ayat (1) ke-1 huruf b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sudah menjelaskan unsur tindak pidana perzinahan dan sanksi yang diberikan meski terlalu ringan yaitu kurungan 2 (dua) bulan dengan masa percobaan 4 (empat) bulan akan tetapi sudah sesuai dengan pidana materil mengingat system pemidanaan dalam KUHP menggunakan pidana maksimal. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada Pasal 284 KUHP perkara Nomor 252/PID B/2017/PN.Gns adalah menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh terdakwa dalam pertimbangan hukum oleh hakim lebih mengutamakan perbaikan diri
Diharapkan kepada masyarakat agar lebih meningkatkan rasa kasih sayang, perhatian dan peduli terhadap pasangannya sehingga meminimalisir tindak pidana perzinahan yang akan terjadi, dan diharapkan para hakim dalam menjatuhkan putusan perlu mempertimbangkan selain faktor sosiologis juga harus mempertimbangkan efek jera dari si pelaku tindak pidana agar putusan tersebut kedepannya dapat lebih obyektif dan pelaku tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Kata Kunci :Tindak Pidana Perzinahan