Analisis Yuridis Peran Jaksa dalam Proses Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Zainab Ompu Jainah, M Faisal, Alam Satria Kenali

Abstract


Diversi merupakan pendekatan keadilan restoratif yang bertujuan untuk menghindarkan anak yang berhadapan dengan hukum dari proses peradilan formal guna melindungi kepentingan terbaik bagi anak. Jaksa memiliki peran penting dalam proses diversi, baik sebagai fasilitator maupun sebagai pihak yang memastikan implementasi prinsip-prinsip keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Artikel ini menganalisis peran jaksa dalam proses diversi berdasarkan perspektif yuridis dengan menggunakan pendekatan normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengakomodasi mekanisme diversi, masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaannya, seperti kurangnya pemahaman para penegak hukum, keterbatasan sarana pendukung, serta resistensi dari korban dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas jaksa dalam penerapan diversi serta penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat guna mewujudkan keadilan restoratif yang optimal

Keywords


diversi, keadilan restoratif, anak yang berhadapan dengan hukum, peran jaksa, sistem peradilan pidana anak

Full Text:

PDF

References


Arif, R. (2018). “Implementasi Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia.” Jurnal Hukum & Keadilan, 15(2), 89-105.

Asshiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Hiariej, E. O. S. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Lestari, A. (2020). “Peran Jaksa dalam Pelaksanaan Diversi bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum.” Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi, 8(1), 55-72.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana.

Rahardjo, S. (2009). Negara Hukum yang Membebaskan. Genta Publishing.

Sari, D. P. (2021). “Efektivitas Penerapan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1), 75-90.

Sidharta, B. A. (2000). Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian tentang Fondasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia. Mandar Maju.

Wahyudi, S. (2017). “Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Tantangan dan Prospek.” Jurnal Hukum & Pembangunan, 14(3), 145-162.




DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v9i1.1059

Article Metrics

Abstract view : 450 times
PDF : 145 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by :

GS    Garuda    GS    ISSN

Dimensions    Journal Stories

Creative Commons License
Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

hit counter View My Stats