SYARAT DAN PROSEDUR PEMBUATAN DAN PENCABUTAN SURAT WASIAT OLEH NOTARIS BERDASARKAN KUHPerdata dan PERATURAN JABATAN NOTARIS
Abstract
Apabila ada orang yang meninggal dunia (pewaris) maka hak dan kewajibannya terhadap harta kekayaannya tidak serta merta berhenti akan tetapi akan beralih kepada anggota keluarganya yang masih hidup atau disebut sebagai ahli waris. Jika seorang yang meninggal dunia tersebut tidak menetapkan segala sesuatu tentang harta warisannya maka terhadap harta yang akan dilakukan pembagiannya berdasarkan undang-undang (ab intestato), sedangkan jika seseorang itu sebelum meninggal telah menuliskan kehendaknya dalam sebuah akta, maka pewarisannya tersebut dibagi berdasarkan surat wasiat (testament). Surat wasiat (testament) merupakan sebuah permintaan terakhir dari orang yang meninggal agar kehendaknya dilaksanakan setelah ia meninggal dunia. Surat wasiat tersebut dibuat oleh seorang notaris atas permintaan orang yang mempunyai harta kekayaan. Notaris sebagai pejabat pembuat akta, berperan untuk membuat suatu akta yang mempunyai sifat autentik yang mempunyai kekuatan hukum yang jauh lebih kuat dibanding dengan akta dibawah tangan. Surat wasiat yang telah dibuat tidak selalu merupakan wasiat yang bersifat permanen, namun bisa saja pembuat wasiat berfikir ulang untuk menyatakan bahwa surat wasiat itu siap dilaksanakan jika ia meninggal dunia. Surat wasiat dapat dicabut kembali olehnya melalui seorang notaris.
Kajian penelitian secara komprehensif dengan sifat penelitiannya deskriptif dengan pendekatan normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Setelah data terkumpul, diolah kemudian dianalisis secara kualitatif.
Surat wasiat merupakan suatu pernyataan terakhir dari si pembuat surat wasiat kepada orang-orang yang berhak menerima. Kehendak terakhir adalah suatu pernyataan kehendak yang sepihak dan suatu perbuatan hukum yang mengandung suatu perbuatan pemindahan hak milik mengenai harta kekayaan yang dituangkan dalam bentuk akta tertulis yang khusus, yang setiap waktu dapat dicabut dan berlaku dengan meninggalnya pemilik harta kekayaan. Pembuatan surat wasiat harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang, dalam hal ini pernyataan kehendak terakhir (wasiat) atau untuk mencabut haruslah memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam KUHPerdata dan Peraturan Jabatan Notaris. Sebelum pembuat wasiat meminta untuk dibuatkan akta wasiat umum, notaris wajib meminta identitas dari pembuat wasiat dan juga saksi yang hadir dihadapan notaris. Ketentuan dalam pembuatan surat wasiat agar wasiat itu berlaku sah maka syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah :
a. Pasal 897 KUHPerdata, menyatakan orang yang membuat wasiat harus telah mencapai usia 18 tahun atau yang telah kawin sebelum mencapai usia tersebut.
b. Pasal 895 KUHPerdata , pembuar wasiat harus memiliki akal pikiran yang sehat.
c. Harus memenuhi tatacara yang ditetapkan oleh undang-undang. Pembuat wasiat harus cakap dan mampu untuk melakukan perbuatan hukum.
d. Syarat administrasi harus membawa identitas diri dan Kartu Keluarga. Pasal 30 (2) UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris menyatakan bahwa penghadap (permbuat wasiat) harus dikenal oleh notaris ataupun diperkenalkan 2 (dua) orang saksi dan pengenalan tersebut harus dituliskan dalam akta. Hal ini berarti notaris telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam KUHPerdata dan Peraturan Jabatan Notaris.
Bila pembuat wasiat berkeinginan untuk mencabut surat wasiatnya yang terdahulu, maka notaris mengikuti kehendak pembuat surat wasiat untuk mencabut atau menarik kembali surat wasiat. Pencabutan surat wasiat adalah suatu tindakan yang tegas dari pembuat wasiat untuk mencabut surat wasiat yang dibuatnya, pencabutan surat wasiat dapat dilakukan setiap saat ketika orang yang membuat surat wasiat tersebut belum meninggal dunia.. Syarat pencabutan surat wasiat pada dasarnya sama dengan syarat pembuatan , karena mereka yang membuat surat wasiat tersebut merupakan orang yang cakap melakukan perbuatan hukum.
Akibat hukum pembuatan surat wasiat adalah beralihnya harta kekayaan dari pembuat wasiat kepada ahli waris, seluruh hak dan kewajiban dari harta kekayaan yang tertera dalam surat wasiat baru akan diterima ketikan pembuat wasiat meninggal dunia.
Apabila pembuat wasiat melakukan pencabutan terhadap surat wasiat yang telah dibuatnya, maka akibat hukumnya adalah surat wasiat itu batal demi hukum yang menyebabkan bahwa surat wasiat itu dianggap tidak pernah ada.
Keywords
surat wasiat, notaris, jabatan notaris
References
Abdulkadir Muhammad, 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Adnan Kohar,2011. Hukum Kewarisan Islam,Keadilan dan Metode Praktis Penyelesaiannya. Pustaka Biru, Yogjakarta.
Ali Afandi, 2004. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian.PT.Rhineka Cipta Jakarta.
Amir Syarifuddin.2003. Garis-Garis Besar Fiqih. Prenada Media, Jakarta.
Anisitus Amanat.2004. Membagi Warisan berdasarkan Pasal-pasal Hukum Perdata BW. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Aprilianti dan Rosida Idrus, 2015. Hukum Waris Menurut KUHPerdata (BW), Universitas Lampung.
Arina Manasikana. 2007. Waris. Pustaka Insan Madani, Yogjakarta.
Effendi Perangin.2005. Hukum Waris. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Hilman Hadikusuma.2003. Pengantar ilmu Hukum Adat Indonesia. Mandar Maju, Bandung.
Irma Devita Purnamasari.2012. Kiat-kiat Cerdas,Mudah dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris. Bandung.
J.Satrio. 2000. Hukum Waris. Penerbit Alumni , Bandung.
Maman Suparman.2015. Hukum Waris Perdata. Sinar Grafika, Jakarta.
Nunung Rodliyah, 2016. Hukum Waris Islam, Universitas Lampung.
Peter Mahmud Marzuki, 2008. Penelitian Hukum, Kencana Prenada, Jakarta
Sayuti Thalib, 2000. Hukum Kewarisan Islam, Jakarta.
Kompilasi Hukum Islam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v6i1.1434
Article Metrics
Abstract view : 1541 times
PDF : 4808 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Aprilianti Aprilianti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Keywords
References
Abdulkadir Muhammad, 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Adnan Kohar,2011. Hukum Kewarisan Islam,Keadilan dan Metode Praktis Penyelesaiannya. Pustaka Biru, Yogjakarta.
Ali Afandi, 2004. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian.PT.Rhineka Cipta Jakarta.
Amir Syarifuddin.2003. Garis-Garis Besar Fiqih. Prenada Media, Jakarta.
Anisitus Amanat.2004. Membagi Warisan berdasarkan Pasal-pasal Hukum Perdata BW. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Aprilianti dan Rosida Idrus, 2015. Hukum Waris Menurut KUHPerdata (BW), Universitas Lampung.
Arina Manasikana. 2007. Waris. Pustaka Insan Madani, Yogjakarta.
Effendi Perangin.2005. Hukum Waris. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Hilman Hadikusuma.2003. Pengantar ilmu Hukum Adat Indonesia. Mandar Maju, Bandung.
Irma Devita Purnamasari.2012. Kiat-kiat Cerdas,Mudah dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris. Bandung.
J.Satrio. 2000. Hukum Waris. Penerbit Alumni , Bandung.
Maman Suparman.2015. Hukum Waris Perdata. Sinar Grafika, Jakarta.
Nunung Rodliyah, 2016. Hukum Waris Islam, Universitas Lampung.
Peter Mahmud Marzuki, 2008. Penelitian Hukum, Kencana Prenada, Jakarta
Sayuti Thalib, 2000. Hukum Kewarisan Islam, Jakarta.
Kompilasi Hukum Islam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
