TURNING POINT HUKUM PIDANA INDONESIA BERBASIS CITA HUKUM PENGAYOMAN PANCASILA
Abstract
Perkembangan ilmu pengetahuan, globalisasi dan teknologi, telah memberikan dampak yang nyata, bagi tata hubungan manusia di dunia. Karenanya sangat berpengaruh pada perubahan hukum, baik yang bersifat hukum privat maupun hukum publik seperti hukum pidana. Kejahatan juga berkembang sejalan dengan cepatnya, teknologi informasi dan elektronika, sehingga dalam mengantisipasinya, maka setiap negara melakukan penyesuaian dalam pembaharuan hukum pidananya. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dan menguraikan Turning point hukum pidana Indonesia yang berbasis cita hukum pengayoman Pancasila. Hasil analisis dan pembahasan menunjukkan bahwa: Turning point hukum pidana Indonesia yang berbasis cita hukum pengayoman Pancasila sebagai sebuah ikhtiar ditengah arus globalisasi dan pluralisme hukum yang ada, berlandaskan pada dua dimensi yang membentuk karakter cita hukum pengayoman Pancasila, yaitu dimensi perlindungan dan dimensi pertolongan. Muatan dimensi perlindungan dan pertolongan sangat penting dalam pembaruan hukum Pidana Indonesia, yang terutama akan berfungsi sebagai volkgeist (jiwa bangsa) dalam substansi hukum pidana ke depan.
Keywords
Pancasila; Cita Hukum; Pengayoman; Hukum Pidana
References
Bambang Santoso, Relevansi Pemikiran Teori Robert B Seidman Tentang ‘The Law Of Non Transferability Of The Law’ Dengan Upaya Pembangunan Hukum Nasional Indonesia, Yustisia Edisi Nomor 70 Januari - April 2007.
Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2005.
Bernard Arief Sidharta, Ilmu Hukum Indonesia, Upaya Pengembangan Ilmu Hukum Sistematik Yang Responsif Terhadap Perubahan Masyarakat, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013.
Daniel S. Lev, The Lady and the Banyan Tree: Civil-Law Change in Indonesia, The American Journal of Comparative Law, Vol. 14. No. 2 (spring, 1965).
Ni Putu Yulita Damar Putri dan Sagung Putri M.E Purwani, Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia, JurnalKertha Wicara Vol 9 No.8 Tahun 2020.
Rosylin Muraskin dan Albert R.Roberts.Vision For Change Crime and Justice In The Twenty –First Century. (USA; Prantice- Hall, Inc, 1996).
Sulistyowati Irianto, Sejarah Dan Perkembangan Pemikiran Pluralisme Hukum Dan Konsekuensi Metodologisnya, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Nomor 4 Tahun xxxiii.
Syaiful Bakhri, Problematika Pembaruan Hukum Pidana Indonesia, Makalah.
Tongat, Said Noor Prasetyo, Nu’man Aunuh, Yaris Adhial Fajrin, Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Jurnal Konstitusi, Volume 17, Nomor 1, Maret 2020.
Werner Menski, Comparative Law in A Global Context, New York Cambridge University Press 2006.
Yaris Adhial Fajrin, Ach. Faisol Triwijaya, Arah Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia di Tengah Pluralisme Hukum Indonesia, EKSPOSE: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, 18 (1), June 2019.
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v7i2.1915
Article Metrics
Abstract view : 1108 times
PDF : 517 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Ade Arif Firmansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Keywords
References
Bambang Santoso, Relevansi Pemikiran Teori Robert B Seidman Tentang ‘The Law Of Non Transferability Of The Law’ Dengan Upaya Pembangunan Hukum Nasional Indonesia, Yustisia Edisi Nomor 70 Januari - April 2007.
Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2005.
Bernard Arief Sidharta, Ilmu Hukum Indonesia, Upaya Pengembangan Ilmu Hukum Sistematik Yang Responsif Terhadap Perubahan Masyarakat, Genta Publishing, Yogyakarta, 2013.
Daniel S. Lev, The Lady and the Banyan Tree: Civil-Law Change in Indonesia, The American Journal of Comparative Law, Vol. 14. No. 2 (spring, 1965).
Ni Putu Yulita Damar Putri dan Sagung Putri M.E Purwani, Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia, JurnalKertha Wicara Vol 9 No.8 Tahun 2020.
Rosylin Muraskin dan Albert R.Roberts.Vision For Change Crime and Justice In The Twenty –First Century. (USA; Prantice- Hall, Inc, 1996).
Sulistyowati Irianto, Sejarah Dan Perkembangan Pemikiran Pluralisme Hukum Dan Konsekuensi Metodologisnya, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Nomor 4 Tahun xxxiii.
Syaiful Bakhri, Problematika Pembaruan Hukum Pidana Indonesia, Makalah.
Tongat, Said Noor Prasetyo, Nu’man Aunuh, Yaris Adhial Fajrin, Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Jurnal Konstitusi, Volume 17, Nomor 1, Maret 2020.
Werner Menski, Comparative Law in A Global Context, New York Cambridge University Press 2006.
Yaris Adhial Fajrin, Ach. Faisol Triwijaya, Arah Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia di Tengah Pluralisme Hukum Indonesia, EKSPOSE: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, 18 (1), June 2019.

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
