Peran Pemerintah Dalam Penegakkan Hukum Lingkungan
Abstract
Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan merupakan sumber daya alam yang harus dilestarikan, haruslah memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat dan kelangsungan mahluk hidup lainnya, oleh karena itu pengelolaan harus dilakukan dengan bijaksana, yang artinya jangan sampai pengelolaan lingkungan alam di sekitarnya, mengakibatkan dampak negatif yang berupa pencemaran atau pengerusakan lingkungan, (environmental pollution) Usaha untuk melindungi dan mengamankan pencemaran lingkungan dilakukan untuk menjaga dan membatasi kerusakan-kerusakan dari hasil-hasil produksi atau industri yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan karena perbuatan manusia. Disamping itu, perlindungan terhadap lingkungan perlu dilakukan secara sistematis dan terpadu, guna mempertahankan dan menjaga hak-hak negara atas sumber daya alam. Dalam pembangunan berkelanjutan saat ini perlu langkah-langkah singkronisasi dari berbagai aspek lingkungan hidup, sosial maupun ekonomi hal ini merupakan salah satu strategi pembangunan dalam mensejahterakan rakyat. Sejak diterbitkan Nomor 32 Tahun 2009 tantang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah banyak program pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya pencemaran dan atau kerusakkan lingkungan hidup hal ini dapat dilihat dari tahapan-tahapan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Keywords
Perlindungan dan Pengelola Lingkungan Hidup, Strategi Pembangunan, Kesejahteraan rakyat.
References
Buku:
Koesnadi Hardjosoemantri, 2002. Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Pers, Jakarta. Satjipto Rahardjo,1986.Hukun dan Masyarakat, Angkasa, Bandung. Soerjono Soekamto,1983.Beberapa Permasalahan Hukum dalam Rangka Pembangunan di Indonesia,UI,Pers,Jakarta.
Makalah /karya Ilmiah:
Rj. Agung Kusuma Arcaropeboka,2006.AnalisYuridis Pencemaran Lingkungan di Teluk Buyat Minahasa Sulawesi Utara,( laporan penelitian), FH Unila, Lampung.
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v3i2.363
Article Metrics
Abstract view : 2843 times
Untitled (Bahasa Indonesia) : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan merupakan sumber daya alam yang harus dilestarikan, haruslah memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat dan kelangsungan mahluk hidup lainnya, oleh karena itu pengelolaan harus dilakukan dengan bijaksana, yang artinya jangan sampai pengelolaan lingkungan alam di sekitarnya, mengakibatkan dampak negatif yang berupa pencemaran atau pengerusakan lingkungan, (environmental pollution) Usaha untuk melindungi dan mengamankan pencemaran lingkungan dilakukan untuk menjaga dan membatasi kerusakan-kerusakan dari hasil-hasil produksi atau industri yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan karena perbuatan manusia. Disamping itu, perlindungan terhadap lingkungan perlu dilakukan secara sistematis dan terpadu, guna mempertahankan dan menjaga hak-hak negara atas sumber daya alam. Dalam pembangunan berkelanjutan saat ini perlu langkah-langkah singkronisasi dari berbagai aspek lingkungan hidup, sosial maupun ekonomi hal ini merupakan salah satu strategi pembangunan dalam mensejahterakan rakyat. Sejak diterbitkan Nomor 32 Tahun 2009 tantang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah banyak program pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya pencemaran dan atau kerusakkan lingkungan hidup hal ini dapat dilihat dari tahapan-tahapan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Keywords
Perlindungan dan Pengelola Lingkungan Hidup, Strategi Pembangunan, Kesejahteraan rakyat.
References
Buku:
Koesnadi Hardjosoemantri, 2002. Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Pers, Jakarta. Satjipto Rahardjo,1986.Hukun dan Masyarakat, Angkasa, Bandung. Soerjono Soekamto,1983.Beberapa Permasalahan Hukum dalam Rangka Pembangunan di Indonesia,UI,Pers,Jakarta.
Makalah /karya Ilmiah:
Rj. Agung Kusuma Arcaropeboka,2006.AnalisYuridis Pencemaran Lingkungan di Teluk Buyat Minahasa Sulawesi Utara,( laporan penelitian), FH Unila, Lampung.

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
