Analisis Yuridis Penerapan Prinsip Negara Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Abstract
Prinsip negara hukum merupakan landasan fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menuntut adanya supremasi hukum, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia. Dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan, prinsip ini berperan penting dalam memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai demokrasi. Artikel ini menganalisis penerapan prinsip negara hukum dalam proses legislasi di Indonesia dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip negara hukum telah diakomodasi dalam berbagai regulasi, masih terdapat tantangan dalam implementasinya, seperti inkonsistensi norma, tumpang tindih regulasi, serta intervensi kepentingan politik dalam pembentukan peraturan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme kontrol legislasi dan peningkatan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan guna menjamin keselarasan dengan prinsip negara hukum
Keywords
negara hukum, peraturan perundang-undangan, supremasi hukum, legislasi, kepastian hukum.
References
Asshiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Bagir Manan. (2004). Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan tentang Negara Hukum di Indonesia. FH UII Press.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana.
Rahardjo, S. (2009). Negara Hukum yang Membebaskan. Genta Publishing.
Sidharta, B. A. (2000). Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian tentang Fondasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia. Mandar Maju.
Suhartono, R. (2018). “Prinsip Negara Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 189-210. https://doi.org/xxxxxx
Wahyudi, S. (2016). “Aspek Yuridis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia, 13(1), 45-60.
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v9i1.3924
Article Metrics
Abstract view : 560 times
PDF : 198 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Herlina Ratna Sambawa Ningrum, Da'i Robi Raharjo, Dwi Ramdhan Abimanyu, Rizkiansyah Maulidun Fazri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Keywords
References
Asshiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Bagir Manan. (2004). Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan tentang Negara Hukum di Indonesia. FH UII Press.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana.
Rahardjo, S. (2009). Negara Hukum yang Membebaskan. Genta Publishing.
Sidharta, B. A. (2000). Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian tentang Fondasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia. Mandar Maju.
Suhartono, R. (2018). “Prinsip Negara Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 189-210. https://doi.org/xxxxxx
Wahyudi, S. (2016). “Aspek Yuridis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia, 13(1), 45-60.

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
