WEWENANG KREDITOR SEPARATIS DALAM EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN BERKENAAN DENGAN KEPAILITAN
Abstract
Pada dasarnya, kedudukan para kreditor adalah sama oleh karenanya mereka mempunyai hak yang sama pula atas hasil eksekusi boedel pailit sesuai dengan besar kecilnya tagihan mereka masing-masing. Namun dalam hukum kepailitan, mengenal pengeculian, yaitu golongan kreditor yang memegang hak jaminan kebendaan (salah satunya hak tanggungan). Dalam Pasal 21 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, jika debitor pailit, maka untuk memperoleh pelunasan atas piutangnya kreditor separatis pemegang hak tanggungan berhak menjual sendiri secara langsung benda yang dijadikan jaminan hak tanggungan, Namun hak kreditor pemegang hak tanggungan menjadi lemah jika terjadi kepailitan karena berlaku Pasal 56 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan yang menangguhkan hak tersebut selama 90 (sembilan puluh) hari. Berdasarkan uraian tersebut yang menjadi pokok permasalahan adalah bagaimana wewenang kreditor separatis dalam eksekusi hak tanggungan berkenaan dengan kepailitan. Hasil penelitian menunjukkan penyebab kreditor separatis mempunyai kewenangan eksklusif dalam kepailitan adalah untuk kepastian hukum atas jaminan pengembalian kredit yang telah diberikan kepada debitor, karena jika tidak ada kepastian hukum dananya akan kembali maka tidak akan ada lembaga (individu maupun badan hukum) yang mau meminjamkan dananya kepada debitor. Hak-hak kreditor pemegang hak tanggungan berupa parate eksekusidan eksekusi berdasarkan kekuatan eksekutorialSertifikat Hak Tanggungan telah dibatasi oleh Undang-Undang Kepailitan.
Kata Kunci: wewenang, kreditor, kepailitan
References
A. Buku
Fuady, Munir. 2014. Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
________. 2013. Hukum Jaminan Utang. Jakarta: Erlangga.
HS, Salim. 2011. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Nur, Aco. 2015. Hukum Kepailitan: Perbuatan Melawan Hukum oleh Debitor. Jakarta: PT Pilar Yuris Ultima.
Satrio, J. 2002. Hukum Jaminan, Hukum Jaminan Kebendaan, Hak tanggungan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sjahdeini, Sutan Remy. 1999. Hak Tanggungan Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah yang dihadapi oleh Perbankan. Bandung: Alumni.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-UndangNomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitandanPenundaanKewajibanPembayaranUtang.
Undang-UndangNomor 4 Tahun 1996 tentangHakTanggunganAtas Tanah Beserta Benda-Benda yangBerkaitandengan Tanah.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
C. Jurnal/Makalah
Muchtar, Andhyka. 2 November 2014. Eksistensi dan Kedudukan Kreditur Hak Tanggungan dalam Kepailitan. Jurnal Repertorium. ISSN: 2355-2643. Volume 1 No. 2.
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v2i1.65
Article Metrics
Abstract view : 1262 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 707 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Justicia Sains
Indexed by :
Abstract
Pada dasarnya, kedudukan para kreditor adalah sama oleh karenanya mereka mempunyai hak yang sama pula atas hasil eksekusi boedel pailit sesuai dengan besar kecilnya tagihan mereka masing-masing. Namun dalam hukum kepailitan, mengenal pengeculian, yaitu golongan kreditor yang memegang hak jaminan kebendaan (salah satunya hak tanggungan). Dalam Pasal 21 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, jika debitor pailit, maka untuk memperoleh pelunasan atas piutangnya kreditor separatis pemegang hak tanggungan berhak menjual sendiri secara langsung benda yang dijadikan jaminan hak tanggungan, Namun hak kreditor pemegang hak tanggungan menjadi lemah jika terjadi kepailitan karena berlaku Pasal 56 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan yang menangguhkan hak tersebut selama 90 (sembilan puluh) hari. Berdasarkan uraian tersebut yang menjadi pokok permasalahan adalah bagaimana wewenang kreditor separatis dalam eksekusi hak tanggungan berkenaan dengan kepailitan. Hasil penelitian menunjukkan penyebab kreditor separatis mempunyai kewenangan eksklusif dalam kepailitan adalah untuk kepastian hukum atas jaminan pengembalian kredit yang telah diberikan kepada debitor, karena jika tidak ada kepastian hukum dananya akan kembali maka tidak akan ada lembaga (individu maupun badan hukum) yang mau meminjamkan dananya kepada debitor. Hak-hak kreditor pemegang hak tanggungan berupa parate eksekusidan eksekusi berdasarkan kekuatan eksekutorialSertifikat Hak Tanggungan telah dibatasi oleh Undang-Undang Kepailitan.
Kata Kunci: wewenang, kreditor, kepailitan
References
A. Buku
Fuady, Munir. 2014. Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
________. 2013. Hukum Jaminan Utang. Jakarta: Erlangga.
HS, Salim. 2011. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Nur, Aco. 2015. Hukum Kepailitan: Perbuatan Melawan Hukum oleh Debitor. Jakarta: PT Pilar Yuris Ultima.
Satrio, J. 2002. Hukum Jaminan, Hukum Jaminan Kebendaan, Hak tanggungan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sjahdeini, Sutan Remy. 1999. Hak Tanggungan Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah yang dihadapi oleh Perbankan. Bandung: Alumni.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-UndangNomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitandanPenundaanKewajibanPembayaranUtang.
Undang-UndangNomor 4 Tahun 1996 tentangHakTanggunganAtas Tanah Beserta Benda-Benda yangBerkaitandengan Tanah.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
C. Jurnal/Makalah
Muchtar, Andhyka. 2 November 2014. Eksistensi dan Kedudukan Kreditur Hak Tanggungan dalam Kepailitan. Jurnal Repertorium. ISSN: 2355-2643. Volume 1 No. 2.

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
