IMPLEMENTASI PENGELOLAAN ASET DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Yonnawati Yonnawati, Martina Male

Abstract


Upaya meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan desa diperlukan adanya pengelolaan kekayaan/aset desa. Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menentukan bahwa aset desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelalang hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa. Penelitian ini bertujuan : (1) untuk mengetahui, memahami dan menganalisis pengelolaan aset desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; dan (2) untuk mengetahui, memahami dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pengelolaan aset desa. Jenis penelitian yang akan dilakukan adalah penelitian kualitatif non doktrinal dengan menggunakan pendekatan sosio-legal, guna mendapatkan gambaran dari subyek penelitian sehingga diharapkan dapat menemukan jawaban terkait dengan permasalahan penelitian. Dalam penelitian ini menggunakan 3 (tiga) macam teknik pengumpulan data yaitu studi kepustakaan, studi dokumenter dan wawancara. Setelah data terkumpul secara keseluruhan kemudian dianalisis secara analisis kualitatif. ­Pengelolaan aset Pekon Bulurejo berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berupa perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Pengelolaan aset belum dilaksanakan secara maksimal, karena kegiatan penatausahaan aset desa baik berupa pembukuan, inventarisasi dan pelaporan belum berjalan dengan baik. Faktor penghambat pengelolaan barang/aset Desa Pekon Bulurejo Kecamatan Gading Rejo antara lain pengambilalihan terjadi secara sepihak karena di masa lalu kerja sama pemanfaatan atau sewa tanah desa tidak dilakukan dengan perjanjian tertulis, pembinaan dan pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Bupati melalui Camat dan lembaga pengawas kurang berjalan efektif, desa tidak dapat secara langsung mengelola sumber daya alam di lingkungan tempat tinggal mereka terutama hutan desa, rendahnya partisipasi masyarakat, kurangnya sarana dan prasarana yang memadai, serta rendahnya kualitas sumber daya aparatur pemerintahan desa.

Kata kunci : Implementasi, Pengelolaan, Aset Desa


References


A. BUKU

Abdullah, Rojali. 2005. Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

AR, Mustopadidjaja. 2001. Reformasi Birokrasi, Perwujudan Good Governance, dan Pembangunan Masyarakat Madani. PT. Pradnya Paramita. Jakarta.

Atmosudirjo, S. Prajudi. 1981. Hukum Administrasi Negara. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Friedman, Lawrence M. 1977. Law and Society, an Introduction. Princtice Hall. New Jersey.

Hadjon, Philipus M. 1993. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gajah Mada University Press. Yogyakarta.

HR, Ridwan. 2006. Hukum Administrasi Negara. PT. Rajagrafindo Persada. Jakarta.

Islamy, M. Irfan. 2001. Seri Policy Analysis. Program Pasca Sarjana Universitas Brawijaya Malang. Malang.

Kaloh, J. 2007. Mencari Bentuk Otonomi Daerah Suatu Solusi dalam Menjawab Kebutuhan Lokal dan Tantangan Global. PT. Rineka Cipta. Jakarta.

Kusumaatmadja, Mochtar. 2000. Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional. Penerbit Binacipta. Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.

MD, Moh. Mahfud. 1998. Politik Hukum di Indoesia. Pustaka LP3ES. Jakarta.

Moloeng, Lexy J. 1989. Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Karya. Bandung.

Parsons, Wayne. 1997. Public Policy: An Introduction to the Theory and Practise of Policy Analysis. Edward Elgar. Cheltenham UK Lyme. US.

Purbopranoto, Kuntjoro. 1985. Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara. Alumni. Bandung.

Sabatier, Paul A. & Daniel A. Mazmanian. 1987. Implementation and Public Policy. Scott Foresman and Company. University of California Al Davis.

Soekanto, Soerjono. 2002. Penelitian Hukum Normatif. Rajawali Pers. Jakarta.

Sutaryono, Dyah Widuri dan Akhmad Murtajib. 2014. Buku Pintar Pengelolaan Aset Desa. Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD). Yogyakarta.

Taneko, Soleman B. 1993. Pokok-Pokok Studi Hukum Dalam Masyarakat. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Wahab, S. Abdul. 1997. Analisis Kebijaksanaan dari Formulasi ke Implementasi, Kebijaksanaan Negara. Bumi Aksara. Jakarta.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

C. SUMBER LAINNYA

Basah, Sjachran. 1995. Pencabutan Izin Salah Satu Sanksi Hukum Administrasi. Makalah pada Penataran Hukum Administrasi dan Lingkungan di Fakultas Hukum Unair. Surabaya.

Putra, Candra Kusuma, Ratih Nur Pratiwi dan Suwondo. Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jurnal Administrasi Publik. Vol. 1. No. 6. Juli 2015.

Sabatier, Paul A. 1986. Top Down and Bottom-up Approaches to Implementation Research: a Critical Analyis and Suggested Syinthesis. Journal of Public Policy. Vol pp. 197-209.

Surayin. 2007. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Yrama Widya. Bandung.

http://syukriy.wordpress.com/. Diakses pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2017.




DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v2i1.68

Article Metrics

Abstract view : 1837 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 917 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Justicia Sains



Indexed by :

GS    Garuda    GS    ISSN

Dimensions    Journal Stories

Creative Commons License
Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

hit counter View My Stats