TINJAUAN TERHADAP PERLINDUNGAN BAGI PENCIPTA LAGU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Pelanggaran hak cipta dalam berbagai bentuk dan jenisnya dan banyak pembajakan lagu di Indonesia mendesak Pemerintah Indonesia berusaha menegakkan hukum hak cipta. Permasalahan dalam penulisan ini adalah terkait dengan faktor-faktor pelanggaran, bentuk pelanggaran, pengaturan dan upaya perlindungan hukum terhadap hak-hak pencipta lagu di Indonesia.Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang mempengaruhi pelanggaran hak cipta lagu atau musik di Indonesia adalah faktor ekonomi, faktor sosial budaya, faktor pendidikan, dan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran. Selanjutnya bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta di Indonesia yakni bootleg yakni pembajakan yang dilakukan saat penyanyi tampil counterfeit yakni pembajakan lagu yang dilakukan dengan menggandakan langsung, meniru persis cover dan kemasannya dan pirate yakni dilakukan dengan menggunakan berbagai lagu dan bermacam-macam album rekaman yang laku di pasaran. Adapun upaya perlindungan hukum dilakukan dengan cara pencegahan (preventif) dan penindakan (represif). Penanggulangan dilakukan dengan cara sosialisasi ke masyarakat. Sekalipun pemerintah sudah banyak melakukan tindakan-tindakan, namun usaha yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka perlindungan terhadap karya cipta ini ternyata belum membuahkan hasil yang maksimal.
Kata Kunci: perlindungan, lagu, hak cipta
References
Buku-Buku
Adisumarto, Harsono. 1990. Hak Milik Intelektual Khususnya Hak Cipta. Jakarta, Akademika Presindo.
Audah, Husain. 2004. Hak Cipta dan Karya Cipta Musik. Jakarta, PT. Litera Antarnusa.
Damian, Eddy. 2004. Hukum Hak Cipta UUHC No.19 Tahun 2002. Bandung, Alumni.
Direktorat Jenderal HAKI, Departemen Hukum Dan HAM RI. Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta, Ditjen HAKI, 2007.
Djumhana, Muhammad dan R. Djubaedillah. 2003. Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia). Bandung, Citra Aditya Bakti.
Firmansyah, Muhamad. 2008. Tata Cara Mengurus HaKI. Jakarta, Visimedia.
Hadi, Sutisno. 1981. Metodologi Research I, Cet II. Yogyakarta, Penerbit Gajah Mada.
Lindsey, Tim et. all. 2003. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung, Alumni.
Marzuki, Peter Mahmud.2005. Penelitian Hukum. Jakarta, Prenada Media Group.
Priyono, Widodo. 2000. Kamus Istilah Internet Dan Komputer. Jombang, Lintas Media.
Purwaningsih, Endang. 2005 Perkembangan Hukum Intellectual Property Right. Bandung, Ghalia Indonesia.
Rahardjo, Satjipto.2003. Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta, Kompas.
Rasjidi, Lili dan Arief Sidharta. 1989. Filsafat Hukum Mazhab Dan Refleksinya. Bandung, Remadja Karya.
Rasjidi, Lili dan B Arief Sidharta.1994. Filsafat Hukum Madzab dan Refleksi. Bandung, PT. Remaja Rosda Karya.
Riswandi, Budi Agus dan Siti Sumartiah. 2006. Masalah-Masalah HAKI Kontemporer. Yogyakarta, Gitanagari.
Saidin,H,OK.2015, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Sembiring, Sentosa. 2002.Prosedur dan Tata Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Hak Cipta Paten dan Merek. Bandung. CV. Yrama Widya.
Soehono, Stefanus. 2006. Audio Steganografi Menggunakan MP3. Bandung, Departemen Teknik Elektro, Sekolah Teknik Elektro Dan Informatika Institut Teknologi.
Soekanto, Soerjono. 2006. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Subroto, Muhammad Ahkam dan Suprapedi. 2008. Pengenalan HAKI (Konsep Dasar Kekayaan Intelektual untuk Penumbuhan Inovasi). Jakarta, PT. Indeks.
Sudrajat dkk. 2010. Hak Kekayaan Intelektual Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, dan Undang-undang Yang Berlaku. Bandung, Oase Media.
Sulistiyono, Adi. 2007. Eksistensi & Penyelesaian Sengketa HAKI.Surakarta, LPP UNS dan UPT Penerbitan dan Pencetakan UNS (UNS Press).
Syafrinaldi. 2006. Hak Milik Intelektual Dan Globalisasi.Pekanbaru Riau, UIR Press.
Tim Pengajar HAKI. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Denpasar, Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2005.
Tunggal, Imam Sjahputra, Heri Herjandono. 2000. Aspek-Aspek Hukum Rahasia Dagang (Trade Secret) Seluk Beluk Tanva Jawab Teori dan Praktek, Jakarta, Harvarindo.
Usman, Rachmadi. 2003. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung, PT. Alumni.
Widyapramono.1992.Tindak Pidana Hak Cipta Analisis dan Penyelesaiannya. Jakarta, Sinar Grafika.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Makalah, Jurnal, Tesis
Haydar, Ahmad. Peranan POLRI dalam Penegakan Hukum di bidang Hak Cipta, dalam Media HAKI, Volume IV, No. 4, Banten, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum Dan HAM RI, 2007.
Sitorus, Rikson. Pembayaran Royalti Kepada KCI Sebagai Kompensasi Penggunaan Hak Mengumumkan Ciptaan Lagu Beserta Permasalahannya. Tesis, Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 2006.
Wiyanto, Wihadi.Penerapan UU No. 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta Dalam Rangka Memerangi Pembajakan. Disampaikan pada Lokakarya Terbatas Masalah-Masalah Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya, Jakarta 10-11 Februari 2004.
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v2i1.69
Article Metrics
Abstract view : 1550 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 819 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Justicia Sains
Indexed by :
Abstract
Pelanggaran hak cipta dalam berbagai bentuk dan jenisnya dan banyak pembajakan lagu di Indonesia mendesak Pemerintah Indonesia berusaha menegakkan hukum hak cipta. Permasalahan dalam penulisan ini adalah terkait dengan faktor-faktor pelanggaran, bentuk pelanggaran, pengaturan dan upaya perlindungan hukum terhadap hak-hak pencipta lagu di Indonesia.Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang mempengaruhi pelanggaran hak cipta lagu atau musik di Indonesia adalah faktor ekonomi, faktor sosial budaya, faktor pendidikan, dan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran. Selanjutnya bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta di Indonesia yakni bootleg yakni pembajakan yang dilakukan saat penyanyi tampil counterfeit yakni pembajakan lagu yang dilakukan dengan menggandakan langsung, meniru persis cover dan kemasannya dan pirate yakni dilakukan dengan menggunakan berbagai lagu dan bermacam-macam album rekaman yang laku di pasaran. Adapun upaya perlindungan hukum dilakukan dengan cara pencegahan (preventif) dan penindakan (represif). Penanggulangan dilakukan dengan cara sosialisasi ke masyarakat. Sekalipun pemerintah sudah banyak melakukan tindakan-tindakan, namun usaha yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka perlindungan terhadap karya cipta ini ternyata belum membuahkan hasil yang maksimal.
Kata Kunci: perlindungan, lagu, hak cipta
References
Buku-Buku
Adisumarto, Harsono. 1990. Hak Milik Intelektual Khususnya Hak Cipta. Jakarta, Akademika Presindo.
Audah, Husain. 2004. Hak Cipta dan Karya Cipta Musik. Jakarta, PT. Litera Antarnusa.
Damian, Eddy. 2004. Hukum Hak Cipta UUHC No.19 Tahun 2002. Bandung, Alumni.
Direktorat Jenderal HAKI, Departemen Hukum Dan HAM RI. Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta, Ditjen HAKI, 2007.
Djumhana, Muhammad dan R. Djubaedillah. 2003. Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia). Bandung, Citra Aditya Bakti.
Firmansyah, Muhamad. 2008. Tata Cara Mengurus HaKI. Jakarta, Visimedia.
Hadi, Sutisno. 1981. Metodologi Research I, Cet II. Yogyakarta, Penerbit Gajah Mada.
Lindsey, Tim et. all. 2003. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung, Alumni.
Marzuki, Peter Mahmud.2005. Penelitian Hukum. Jakarta, Prenada Media Group.
Priyono, Widodo. 2000. Kamus Istilah Internet Dan Komputer. Jombang, Lintas Media.
Purwaningsih, Endang. 2005 Perkembangan Hukum Intellectual Property Right. Bandung, Ghalia Indonesia.
Rahardjo, Satjipto.2003. Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta, Kompas.
Rasjidi, Lili dan Arief Sidharta. 1989. Filsafat Hukum Mazhab Dan Refleksinya. Bandung, Remadja Karya.
Rasjidi, Lili dan B Arief Sidharta.1994. Filsafat Hukum Madzab dan Refleksi. Bandung, PT. Remaja Rosda Karya.
Riswandi, Budi Agus dan Siti Sumartiah. 2006. Masalah-Masalah HAKI Kontemporer. Yogyakarta, Gitanagari.
Saidin,H,OK.2015, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Sembiring, Sentosa. 2002.Prosedur dan Tata Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Hak Cipta Paten dan Merek. Bandung. CV. Yrama Widya.
Soehono, Stefanus. 2006. Audio Steganografi Menggunakan MP3. Bandung, Departemen Teknik Elektro, Sekolah Teknik Elektro Dan Informatika Institut Teknologi.
Soekanto, Soerjono. 2006. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Subroto, Muhammad Ahkam dan Suprapedi. 2008. Pengenalan HAKI (Konsep Dasar Kekayaan Intelektual untuk Penumbuhan Inovasi). Jakarta, PT. Indeks.
Sudrajat dkk. 2010. Hak Kekayaan Intelektual Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, dan Undang-undang Yang Berlaku. Bandung, Oase Media.
Sulistiyono, Adi. 2007. Eksistensi & Penyelesaian Sengketa HAKI.Surakarta, LPP UNS dan UPT Penerbitan dan Pencetakan UNS (UNS Press).
Syafrinaldi. 2006. Hak Milik Intelektual Dan Globalisasi.Pekanbaru Riau, UIR Press.
Tim Pengajar HAKI. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Denpasar, Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2005.
Tunggal, Imam Sjahputra, Heri Herjandono. 2000. Aspek-Aspek Hukum Rahasia Dagang (Trade Secret) Seluk Beluk Tanva Jawab Teori dan Praktek, Jakarta, Harvarindo.
Usman, Rachmadi. 2003. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung, PT. Alumni.
Widyapramono.1992.Tindak Pidana Hak Cipta Analisis dan Penyelesaiannya. Jakarta, Sinar Grafika.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Makalah, Jurnal, Tesis
Haydar, Ahmad. Peranan POLRI dalam Penegakan Hukum di bidang Hak Cipta, dalam Media HAKI, Volume IV, No. 4, Banten, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum Dan HAM RI, 2007.
Sitorus, Rikson. Pembayaran Royalti Kepada KCI Sebagai Kompensasi Penggunaan Hak Mengumumkan Ciptaan Lagu Beserta Permasalahannya. Tesis, Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 2006.
Wiyanto, Wihadi.Penerapan UU No. 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta Dalam Rangka Memerangi Pembajakan. Disampaikan pada Lokakarya Terbatas Masalah-Masalah Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya, Jakarta 10-11 Februari 2004.

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
