ANALISISYURIDIS PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP ANGGOTA POLISI YANG MELAKUKAN PUNGUTAN LIAR (Studi di Polda Lampung)
Abstract
ABSTRAKÂ
ANALISISYURIDIS PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP ANGGOTA POLISI YANG MELAKUKAN PUNGUTAN LIAR
(Studi di Polda Lampung)
Â
Â
Oleh
Arif Oktariansyah
Â
Pungutan liar atau biasa disingkat pungli dapat diartikan sebagaipungutan yang dilakukan oleh dan untuk kepentingan pribadi oknum petugassecara tidak sah atau melanggar aturan. Permasalahan bagaimanakan penjatuhan hukuman terhadap Anggota Polisi yang melakukan pungutan Liar. Apakah faktor penghambat dalam penegakan disiplin Anggota Polri
Metode penelitian ini antara lain,pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yurdis normatif dan pendekatan yuridis empiris.Jenisnya data terdiri dari dua kelompok yaitu data primer dan data sekunder.Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder , data primer data tersier.Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, tudi lapangan. Pengolahan data dilakukan antara lain seleksi data dan klasifikasi dataAnalisis data yang dipergunakan adalah analisis kualitatif.
Â
Hasil penelitian bahwa penjatihan hukuman kepada anggota Polri Pelaku pungutan liar adalah dengan diajukan kesidang disipin Anggota Polri, pelaku dikenakan sanksi hukuan berupa penundaan melaksanakan pendidikan selama satu tahun, dicopot dari jabatan dan mutasi secara demosi. Faktor penghambat dalam pelaksanaan disipon anggoat Polri adalah faktor internal dan eksternal.
Kesimpulan penjatuhan hukuman terhadap anggota Polisi yang melakukan pungutan liar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
2 Tahun 2003 tentang anggota Polri. Faktor penghambat dalam penegakan disiplin anggota Polri antara lain,Faktor yang bersumber dari pribadinya, faktor ekonomi, Faktor lingkungan.
Â
Bagi Kepolisianmengenai pelaku punguatn liar agar diberikan tindakan disiplin yang lebih berat lagi agar membrikan efek jera bagi pelaku dan bagi anggota yang lain sebagai contoh agar tidak meniru perbuatan dari pelaku. Bagi anggota kepolisian pada umumnya agar lebih fokus kepada darma bakti kepada bangsa dan negara sehingga dapat terhindar dari perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri atau kesatuan Polri seperti melakukan pungutan liar merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan bertentangan dengan disiplin anggota Polri.
Â
Â
Â
Â
Article Metrics
Abstract view : 855 times
Untitled : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Abstract
Â
ANALISISYURIDIS PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP ANGGOTA POLISI YANG MELAKUKAN PUNGUTAN LIAR
(Studi di Polda Lampung)
Â
Â
Oleh
Arif Oktariansyah
Â
Pungutan liar atau biasa disingkat pungli dapat diartikan sebagaipungutan yang dilakukan oleh dan untuk kepentingan pribadi oknum petugassecara tidak sah atau melanggar aturan. Permasalahan bagaimanakan penjatuhan hukuman terhadap Anggota Polisi yang melakukan pungutan Liar. Apakah faktor penghambat dalam penegakan disiplin Anggota Polri
Metode penelitian ini antara lain,pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yurdis normatif dan pendekatan yuridis empiris.Jenisnya data terdiri dari dua kelompok yaitu data primer dan data sekunder.Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder , data primer data tersier.Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, tudi lapangan. Pengolahan data dilakukan antara lain seleksi data dan klasifikasi dataAnalisis data yang dipergunakan adalah analisis kualitatif.
Â
Hasil penelitian bahwa penjatihan hukuman kepada anggota Polri Pelaku pungutan liar adalah dengan diajukan kesidang disipin Anggota Polri, pelaku dikenakan sanksi hukuan berupa penundaan melaksanakan pendidikan selama satu tahun, dicopot dari jabatan dan mutasi secara demosi. Faktor penghambat dalam pelaksanaan disipon anggoat Polri adalah faktor internal dan eksternal.
Kesimpulan penjatuhan hukuman terhadap anggota Polisi yang melakukan pungutan liar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
2 Tahun 2003 tentang anggota Polri. Faktor penghambat dalam penegakan disiplin anggota Polri antara lain,Faktor yang bersumber dari pribadinya, faktor ekonomi, Faktor lingkungan.
Â
Bagi Kepolisianmengenai pelaku punguatn liar agar diberikan tindakan disiplin yang lebih berat lagi agar membrikan efek jera bagi pelaku dan bagi anggota yang lain sebagai contoh agar tidak meniru perbuatan dari pelaku. Bagi anggota kepolisian pada umumnya agar lebih fokus kepada darma bakti kepada bangsa dan negara sehingga dapat terhindar dari perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri atau kesatuan Polri seperti melakukan pungutan liar merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan bertentangan dengan disiplin anggota Polri.
Â
Â
Â
Â