PertanggungjawabanPidanaBagiPelakuTindak PidanaPenyelundupan Di BidangKepabeanan Dan Cukai (StudiPada Wilayah HukumPengadilanNegeriKelas IATanjungKarang)
Abstract
ABSTRAK
PertanggungjawabanPidanaBagiPelakuTindak
PidanaPenyelundupan Di BidangKepabeanan Dan
Cukai
        (StudiPada Wilayah HukumPengadilanNegeriKelas IATanjungKarang)
Â
Oleh :
RindoSaputraPanghurian
Â
KejahatanKepabeanan di bidangeksporkhususnyatindakpidanapenyelundupandengan modus pemalsuandokumenpelengkapkepabeanan yang tidaksesuaidengankondisifisikbarang yang sebenarnyakerapdilakukansepertidalamkasuspenyelundupanPasirTimah.Permasalahandalamskripsiiniadalahbagaimanapertanggungjawabanpidanapelakunyadanapakah yang menjadifaktorpenghambatdalampenegakanhukumbagipelakunya?
Â
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakanpenelitian yuridis normatifdanyuridisempirisdengan menggunakan pendekatan secara yuridis Normatif-Empiris.ditunjangoleh data yang diperolehbaik primer, sekunderdantersier yang diolahkemudiandianalisissebelumdisajikan.
Â
Hasil penelitian yang didapat yaitu: pertanggungjawabanpidanadikenakanbagi beberapa orang yang secara bersama-sama melakukankejahatanataubisa hanya seorang saja yang mempunyai “kehendak†dan “merecanakan†delict. Adapunnomorperkarakasusiniadalah 743/Pid.Sus/2016/PN TjkdenganpenuntuhukumArintoKusumo, S.H. Terdakwa Chandra Kaim bin AnangKasimalsTjung Chandra Kasim, tanggalputusanSenin, 19 September 2016 danhasilputusannyaadalahpidanapenjarawaktutertentu (1 tahun 8 bulan), pidanadendaRp. 1.000.000.000, dansubsiderpenjara 4 bulan. Kemudiantidakadafaktorpenghambat yang berartidalam proses penyidikantindakpidana yang dilakukanpenyidik Bea Cukai Bandar Lampung. Pelakuatautersangkaselamadalam proses penyidikanolehpenyidik Bea Cukaibertindakkooperatif.
Â
Saran yang Penulis berikan yaitu: perlunyadilakukansinergitasantarapenyidik Bea CukaidenganPengadilanNegeridalammenetapkanpelakutindakpidanapenyelundupan yang harusbertanggungjawabdanperluadanyapengawasan yang berkelanjutandalampelaksanaanpenegakanhukumterkaitpenjatuhansanksipidanabagipelakutindakpidanapenyelundupan.
Article Metrics
Abstract view : 779 times
Untitled : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Abstract
ABSTRAK
PertanggungjawabanPidanaBagiPelakuTindak
PidanaPenyelundupan Di BidangKepabeanan Dan
Cukai
        (StudiPada Wilayah HukumPengadilanNegeriKelas IATanjungKarang)
Â
Oleh :
RindoSaputraPanghurian
Â
KejahatanKepabeanan di bidangeksporkhususnyatindakpidanapenyelundupandengan modus pemalsuandokumenpelengkapkepabeanan yang tidaksesuaidengankondisifisikbarang yang sebenarnyakerapdilakukansepertidalamkasuspenyelundupanPasirTimah.Permasalahandalamskripsiiniadalahbagaimanapertanggungjawabanpidanapelakunyadanapakah yang menjadifaktorpenghambatdalampenegakanhukumbagipelakunya?
Â
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakanpenelitian yuridis normatifdanyuridisempirisdengan menggunakan pendekatan secara yuridis Normatif-Empiris.ditunjangoleh data yang diperolehbaik primer, sekunderdantersier yang diolahkemudiandianalisissebelumdisajikan.
Â
Hasil penelitian yang didapat yaitu: pertanggungjawabanpidanadikenakanbagi beberapa orang yang secara bersama-sama melakukankejahatanataubisa hanya seorang saja yang mempunyai “kehendak†dan “merecanakan†delict. Adapunnomorperkarakasusiniadalah 743/Pid.Sus/2016/PN TjkdenganpenuntuhukumArintoKusumo, S.H. Terdakwa Chandra Kaim bin AnangKasimalsTjung Chandra Kasim, tanggalputusanSenin, 19 September 2016 danhasilputusannyaadalahpidanapenjarawaktutertentu (1 tahun 8 bulan), pidanadendaRp. 1.000.000.000, dansubsiderpenjara 4 bulan. Kemudiantidakadafaktorpenghambat yang berartidalam proses penyidikantindakpidana yang dilakukanpenyidik Bea Cukai Bandar Lampung. Pelakuatautersangkaselamadalam proses penyidikanolehpenyidik Bea Cukaibertindakkooperatif.
Â
Saran yang Penulis berikan yaitu: perlunyadilakukansinergitasantarapenyidik Bea CukaidenganPengadilanNegeridalammenetapkanpelakutindakpidanapenyelundupan yang harusbertanggungjawabdanperluadanyapengawasan yang berkelanjutandalampelaksanaanpenegakanhukumterkaitpenjatuhansanksipidanabagipelakutindakpidanapenyelundupan.