PENGGUNAAN HAK INGKAR NOTARIS TERKAIT DENGAN KEWAJIBAN MELAKSANAKAN RAHASIA JABATAN

Ida Ayu Made Widhasani, Pieter Everhardus Latumeten

Abstract


Notaris sebagai Pejabat Umum dalam jabatannya memiliki hak yang dinamakan sebagai Hak Ingkar. Hak ingkar merupakan suatu kewajiban notaris dalam menjalankan jabatannya sekaligus beban yang harus ditanggung notaris dalam menanggung jabatan kepercayaan terhadap masyarakat untuk merahasiakan isi aktanya kepada siapapun diluar pihah-pihak yang berada dalam akta tersebut. Pada kenyataannya, Notaris dalam menjalankan jabatannya adakalanya diminta untuk membuka isi akta dikarenakan ulah para pihak yang mencampur adukkan sifat keperdataan dan kepidanaan, sehingga seringkali Notaris dipanggil menjadi saksi atau tersangka untuk membuka isi akta yang dibuatnya kepada lembaga penyidik atau lembaga penuntut. Maka dari itu, Notaris harus memahami peraturan UUJN dan peraturan perundang-undangan lainnya mengenai penggunaan Hak Ingkar, agar dibebaskan dari kewajiban dalam pelanggaran terhadap penggunaan Hak Ingkar. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan hal apa saja yang dapat menentukan Notaris dalam menggunakan hak ingkarnya agar terhindar dari berbagai permasalahan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan studi dokumen berupa data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak ingkar yang merupakan suatu kewajiban bagi Notaris tidaklah harus dijalankan apabila menyangkut hukum pidana seperti tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hal ini dikarenakan kewajiban terhadap Negara di atas peraturan lainnya, dan bagi Notaris yang tidak menggunakan hak ingkarnya tersebut karena pengecualian di atas dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Kata Kunci: Notaris, Hak Ingkar, Kewajiban

Keywords


Notaris, Hak Ingkar, Kewajiban

Full Text:

PDF

References


Buku

Adjie, Habib. 2006, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: PT. Refika Aditama.

Afandi, Alfi. 2004, Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian. Jakarta: Rineka Cipta.

A. Kohar. 1983, Notaris Dalam Praktek Hukum. Bandung: Alumni.

Prodjohamidjojo, Martiman. 1985, Penyelidikan dan Penyidikan. Jakarta: Ganesa Indonesia.

Mertokusumo, Sudikno. 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

M. Situmorang, Victor dan Cormentyna Sitanggang. 1993, Gross Akta dalam pembuktian dan Eksekusi. Jakarta: Rinika Cipta,.

Muhammad, Abdulkadir . 2006, Etika Profesi Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Notodisoerjo, R.Soegondo. 1982, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan. Jakarta: CV Rajawali.

Prakoso, Djoko. 1988, Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian di dalam Proses Pidana. Yogyakarta: Liberty.

R. Soesanto. 1982, Tugas, Kewajiban dan Hak-hak Notaris, Wakil Notaris (sementara). Jakarta: Pradnya Paramita.

Setiawan, Rahmat. 1999, Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Putra A Bardin.

Tobing, G.H.S. Lumban. 1996, Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga,1992.

________. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga,.

W.J.S. Poerwadarminta, 2007, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: PT. Balai Pustaka.

Artikel/Karya Ilmiah

Darusman, Yoyon Mulyana. “Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik dan Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah.†Jurnal, 2017.

Sari, Irma mulia “Pengawasan Dan Pembinaan Majelis Pengawas Daerah Terhadap Notaris Yang Melakukan Pelanggaran Di Kabupaten Aceh Timur†, Jurnal, 2019.

Stia, Dian Pramesti “Peranan Notaris Dalam Proses Peradilan Kaitannya Dengan Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Jabatan Di Kota Surakartaâ€, Tesis, 2008.

Haris, Muhammad. “Pengawasan Majelis Pengawas Daerah Terhadap Notaris Setelah Berlaku Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notarisâ€, Jurnal.

Peraturan

Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI. Pelaksanaan Tugas Majelis

Pengawas Notaris dan Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notari., Dep. Hukum dan HAM RI. Jakarta, 2004.

________. Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, UU No. 30 Tahun 2004, LN No. 117 Tahun 2004, TLN No 4432.

________. Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, UU No. 2 Tahun 2014, LN No. 3 Tahun 2014, TLN No. 5491.

________. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Diterjemahkan Oleh Moeljatno. Jakarta: Bumi Aksara, 2004.

________. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgelijk Wetboek]. Diterjemahkan Oleh Subekti, R dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: Pradnya Pramita, 1976.




DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v6i2.1525

Article Metrics

Abstract view : 1097 times
PDF : 2324 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 ida ayu made widhasani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by :

GS    Garuda    GS    ISSN

Dimensions    Journal Stories

Creative Commons License
Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

hit counter View My Stats