OPTIMALIASASI PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH MELALUI INDIKASI GEOGRAFIS

Sekhar Chandra Pawana, Erico L Hutahuruk

Abstract


Berdasarkan Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang.Nomor Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, diamanatkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki peranan pengembangan dan pengawasan Indikasi Geografis. Dengan mendadasarkan pada hal tersebut tulisan ini akan menjawab bagaimamana optimalisasi peran Pemerintah Daerah bagi kebudayaan suatu masyarakat adat, guna rangka membangun ekonomi kreatif nasional, Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis analitis normative, yang mengidentifikasi isu-isu utama yang akan dibahas secara menyeluruh dengan norma-norma hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan tentang pemerintah daerah dan hak atas kekayaan intelektual, serta keberadaan kebudayaan sebagai bagian dari masyarakat adat.. Hasil penelitian didapati bahwa perlindungan hukum melalui Indikasi Geografis diberikan terhadap produk yang memiliki karakteristik khusus. Hal ini menjadikan produk yang ada istimewa dan khas karena sesuai wilayah geografisnya, produk tersebut hanya ada di daerah itu dan bukan menjadi milik daerah lain. Selain itu produk tersebut mendapat nilai tambah dalam strategi pemasaran atau branding, sehingga keberaan masyarakat adat sebagai pemilik kebudayaan dapat dikuatkan dan diakui keberadaannya.

Keywords


Hak Atas Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis, Masyarakat Adat, Kebudayaan, Ekonomi Kreatif

Full Text:

PDF

References


Atzar, Abdul 2018, Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Penerbit Deepublish, Yogyakarta

Utomo, Tomi Suryo 2010, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global: Sebuah Kajian Kontemporer, Graha Ilmu, Yogyakarta,

Erick Junata Sipayung, 2020, Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Terhadap Pendaftaran Indikasi Geografis, Journal Of Law And Policy Transformation Volume 5 Number 1, June 2020.

Pratama, Andhika Yudha 2015, Pelaksanaan Desentralisasi Asimetris Dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah Di Era Demokrasi, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Vol 28, No. 1 Tahun 2015

Ramli Tatty Arysni dkk, 2010, Urgensi Pendaftaran Indikasi Geografis Ubi Cilembu untuk Meningkatkan IPM, Jurnal Mimbar Universitas Islam Bandung, Vol. XXVI No. 1, Januari-Juni,

Safitri, Erlina Melisa 2020, Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Bandung.Citra Aditya Bakti.

Sudaryat, Sujana, dan Rika Ratna Permata, 2010, Hak Kekayaan Intelektual Memahami Prinsip Dasar, Cakupan dan Undang-Undang yang Berlaku, Oase Media, Bandung

Sukihana, Ida Ayu dan I Gede Agus Kurniawan, 2018, Karya Cipta Ekspresi Budaya Tradisional: Studi Empiris Perlindungan Tari Tradisional Bali Di Kabupaten Bangli, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 7, no. 1

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Gegografis.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

https://kkp.go.id/djprl/p4k/page/4270-jumlah-pulau

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/30/21441421/cek-fakta-jokowi-sebut-ada-714-suku-dan-1001-bahasa-di-indonesia

http://lipi.go.id/berita/potensi-keanekaragaman-hayati-indonesia-untuk-bioprospeksi-dan-bioekonomi-/22154

https://sains.kompas.com/read/2015/01/20/21190071/Pemberian.Indikasi.Geografis.untuk.Produk.Hayati.Perlu.Didorong.

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b601d98270eb/ironis--dari-ribuan-potensi-indikasi-geografis-indonesia-baru-67-terdaftar-di-djki/

https://ig.dgip.go.id/

https://parekraf.kompas.com/read/2021/09/28/125152126/jangan-lengah-ini-tujuan-memahami-kekayaan-intelektual-dalam-dunia-kreatif

https://www.dgip.go.id/menu-utama/indikasi-geografis/pengenalan




DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v6i2.1584

Article Metrics

Abstract view : 1316 times
PDF : 942 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Sekhar Chandra Pawana, Erico L Hutahuruk

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Indexed by :

GS    Garuda    GS    ISSN

Dimensions    Journal Stories

Creative Commons License
Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

hit counter View My Stats