IMPLEMENTASI PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK PADA PENGADILAN PAJAK INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan merumuskan tentang upaya penyelesaian sengketa pajak pada pengadilan pajak di Indonesia bahwa peradilan pajak di Indonesia merupakan peradilan administrasi yang bersifat khusus dibidang perpajakan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan diundang-undangan (statute approach). Penelitian menyimpulkan bahwa upaya penyelesaian sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak di Indonesia memiliki kendala yang bersifat yudisial, tidak adanya kesempatan untuk menempuh upaya hukum biasa bagi para pihak yang bersengketa hanya ada upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, karena di Pengadilan Pajak tidak ada Kasasi hanya Gugatan, Banding dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Keywords
Pajak, Pengadilan Pajak, Penyelesaian Sengketa
References
Ahmadi, Wiratni, Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak (Menurut UU No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak), Refika Aditama, Bandung, 2006
Gunadi, Akuntansi Pajak Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Baru, (Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2009)
M.D, Saidi, Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007)
Mardiasmo, Perpajakan Edisi Revisi, Ed.XVII, (Yogyakarta: ANDI, 2013)
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2009)
Mustafa, Bachasan, Pokok-Pokok Administrasi Negara, Alumni Bandung, 1979
Siahaan, Marihot Pahala, Seri Hukum Pajak Indonesia, Hukum pajak Elementer, Konsep dasar Perpajakan Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010
Soemitro, Rochmat Soemitro, Masalah Peradilan Administrasi Dalam Hukum Pajak Di Indonesia, PT. Eresco , Bandung, 1964
_______, Asas Dan Dasar Perpajakan, Refika aditama jilid 2, Bandung
Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 1992, hlm. 349
Suratman dan H. Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Kesatu, (Bandung: Alfabeta, 2013)
Sutedi, Andrian, Hukum Pajak, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011),hlm. 15
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v6i2.1585
Article Metrics
Abstract view : 3114 times
PDF : 2985 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Winahyu Erwiningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Keywords
References
Ahmadi, Wiratni, Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak (Menurut UU No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak), Refika Aditama, Bandung, 2006
Gunadi, Akuntansi Pajak Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Baru, (Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2009)
M.D, Saidi, Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007)
Mardiasmo, Perpajakan Edisi Revisi, Ed.XVII, (Yogyakarta: ANDI, 2013)
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2009)
Mustafa, Bachasan, Pokok-Pokok Administrasi Negara, Alumni Bandung, 1979
Siahaan, Marihot Pahala, Seri Hukum Pajak Indonesia, Hukum pajak Elementer, Konsep dasar Perpajakan Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010
Soemitro, Rochmat Soemitro, Masalah Peradilan Administrasi Dalam Hukum Pajak Di Indonesia, PT. Eresco , Bandung, 1964
_______, Asas Dan Dasar Perpajakan, Refika aditama jilid 2, Bandung
Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 1992, hlm. 349
Suratman dan H. Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Kesatu, (Bandung: Alfabeta, 2013)
Sutedi, Andrian, Hukum Pajak, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011),hlm. 15

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
