PELANGGARAN HAK MANUSIA DALAM MEMPERTAHANKAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Hukum Lingkungan yang ketentuan pokoknya diatur dalam Undang- Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU. No 4 Tahun 1982 yang telah diganti menjadi UU No 23 Tahun 1997 yang disempurnakan menjadi UU Nomor 32 tahun 2009 dengan menyesuaikan perkembangan zaman demi terciptanya sustainable development (pembangunan berkelanjutan). UU No.23 Tahun 1997 jo UU Nomor 32 Tahun 2009 mengandung berbagai ketentuan aspek hukum, yakni Hukum Administrasi Negara (HAN), Hukum Perdata, dan Hukum Pidana. Kebijakan lingkungan disertai tindak lanjut pengarahan dengan cara bagaimana penetapan tujuan dapat dicapai agar ditaati masyarakat. Upaya perbaikan dan pemulihan terhadap lingkungan hidup, kalah cepat dibandingkan laju kerusakan dan pencemaran yang terjadi. Kondisi ini mengindikasikan bahwa, isu lingkungan belum berada dalam sentral pembangunan Indonesia. Penyebab utamanya karena pada tingkat pengambilan keputusan di pusat dan daerah sering mengabaikan kepentingan pelestarian lingkungan. Akibat yang timbul, bencana terjadi di darat, laut, dan udara.
Hak dan kewajiban masyrakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat terlaksana dengan baik apabila subjek pendukung hak dan kewajiban berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Memahami dan mengakui hak asasi manusia berati juga melindungu lingkungan hidup sekaligus juga dapat digunakan untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Namun Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 juga meiliki kelemahan. Kelemahan Undang-undang yaitu dari penegakan hukum lingkungan baik pada bidang hukum administratif, bidang perdata, serta bidang pidana. Pada umumnya permasalahan lingkungan hidup berumla daritidak dijalankan dengan baik proses perizinan yang seharusnya terpenuhi sebelum dijalnkannya usaha atau kegiatan yang bersangkutan pada lingkungan bidang administrasi, atau pada kurang efektifnya proses penyelesaian sengketa pada jalur litigasi maupun sulitnya pengawasan kesepakatan yang diraih pada jalur nonlitigasi paada bidang perdata, maupun pada kerancuan delik Undang-undang Pokok Lingkungan (UUPPLH) dengan Undang-undang bidang lingkungan lainnya yang menyebabkan banyaknya putusan yang merugikan masyarakat. Hal ini juga diakibatkan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat serta pejabat penyelenggara pemerintahan dalam isu terkait lingkungan hidup dalam upaya perlindungan dan pengelolaannya selain pemanfaatan sumber daya dari lungkungan.
Keywords
Hak Asasi Manusia, Lingkungan Hidup, Pengelolaan Lingkungan.
References
A. BUKU
St. Mudjat Danusaputro. 1981. Hukum Lingkungan. Buku 1, Umum Bina Cipta.
Moestadji. 1982. Pelestarian Kemampuan Lingkungan Hidup. Jakarta: Kejaksaan Agung RI
Hermin Hadiati Koeswadji. 1193. Hukum Pidana Lingkungan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Koesnadi Hardjasoemantri. 1193. Hukum Tata Lingkungan. Edisi Kelima, Cetakan Ketujuh. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Soelman B. Tonako. 1193. Pokok-Pokok Studi Hukum Dalam Masyarakat. Jakarta
Otto Soemarwoto. 1994. Ekologi Lingkungan Dan Pembangunan. Edisi Revisi. Djambatan, Jakarta.
Burhan Ashofha. 1996. Metode Penelitian Hukum. Pt. Rineka Cipta. Jakarta A .Sony Keraf. 1992. Etika Lingkungan. Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Hamdan. 2000. Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup. Mandar Maju. Bandung.
Mas Ahmad Senotosa. 2001, Good Governance, ILEC, Jakarta
Supriadi. 2005. Hukum Lingkungan Indonesia. Palu: Sinar Grafika Ofset
Ridwan H.R, 2006. Hukum Administratif Negara, Pt Raja Grafindo, Jakarta. Achamd Ali. 2009. Menguak Teori Hukum Dan Teori Peradilan. Jakrta,Kencana.
Barda Narwawi Arief. 2013. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung : Citra Aditya. Bandung.
Joenadedi Efendi Dan Jhoni Ibrahim. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Prenada Media Depok.
B. Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undangan Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Referensi HAM
C. Jurnal
Suphia “Aspek Pidana Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009†Jurnal Rechtans, Vol.2 No. 1. Juni 2013
Yuliana, Analisis Dampak Pertambangan Timah Rakyat Terhadap Bencana Banjir. Jom Prodi Manajemen Bencana, April 2017, Volume 3. Nomor 1.
Agoes Soegiatno, Ilmu Lingkungan Sarana Menuju Masyarakat Berkelanjutan Jom Univ Press Surabaya Airlangga.
D. Website
https://id.wikipedia.org/pencemaranterhadaplingkungan. dalam pencemaran menurut sk menteri kependudukan lingkungan hidup no.02/menklh/1998.
https;//ilmuhukum.net/fungsi-dan-tujuan-hukum-lingkungan/ https//duniainformatikaindonesia.blogspot.co.id/2013/03/metodependekatan.h
tml. adhi prasetyo, metode pendekatan.
https://irwan.blogspot.co.id/2013/metodeologipenelitianhukumhtml.
https://www.ac.id/ultimumremedium oleh topo santoso
www.babelprov.id
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v7i1.1661
Article Metrics
Abstract view : 3984 times
PDF : 853 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Sri Yuliana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexed by :
Abstract
Keywords
References
A. BUKU
St. Mudjat Danusaputro. 1981. Hukum Lingkungan. Buku 1, Umum Bina Cipta.
Moestadji. 1982. Pelestarian Kemampuan Lingkungan Hidup. Jakarta: Kejaksaan Agung RI
Hermin Hadiati Koeswadji. 1193. Hukum Pidana Lingkungan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Koesnadi Hardjasoemantri. 1193. Hukum Tata Lingkungan. Edisi Kelima, Cetakan Ketujuh. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Soelman B. Tonako. 1193. Pokok-Pokok Studi Hukum Dalam Masyarakat. Jakarta
Otto Soemarwoto. 1994. Ekologi Lingkungan Dan Pembangunan. Edisi Revisi. Djambatan, Jakarta.
Burhan Ashofha. 1996. Metode Penelitian Hukum. Pt. Rineka Cipta. Jakarta A .Sony Keraf. 1992. Etika Lingkungan. Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Hamdan. 2000. Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup. Mandar Maju. Bandung.
Mas Ahmad Senotosa. 2001, Good Governance, ILEC, Jakarta
Supriadi. 2005. Hukum Lingkungan Indonesia. Palu: Sinar Grafika Ofset
Ridwan H.R, 2006. Hukum Administratif Negara, Pt Raja Grafindo, Jakarta. Achamd Ali. 2009. Menguak Teori Hukum Dan Teori Peradilan. Jakrta,Kencana.
Barda Narwawi Arief. 2013. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung : Citra Aditya. Bandung.
Joenadedi Efendi Dan Jhoni Ibrahim. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Prenada Media Depok.
B. Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undangan Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Referensi HAM
C. Jurnal
Suphia “Aspek Pidana Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009†Jurnal Rechtans, Vol.2 No. 1. Juni 2013
Yuliana, Analisis Dampak Pertambangan Timah Rakyat Terhadap Bencana Banjir. Jom Prodi Manajemen Bencana, April 2017, Volume 3. Nomor 1.
Agoes Soegiatno, Ilmu Lingkungan Sarana Menuju Masyarakat Berkelanjutan Jom Univ Press Surabaya Airlangga.
D. Website
https://id.wikipedia.org/pencemaranterhadaplingkungan. dalam pencemaran menurut sk menteri kependudukan lingkungan hidup no.02/menklh/1998.
https;//ilmuhukum.net/fungsi-dan-tujuan-hukum-lingkungan/ https//duniainformatikaindonesia.blogspot.co.id/2013/03/metodependekatan.h
tml. adhi prasetyo, metode pendekatan.
https://irwan.blogspot.co.id/2013/metodeologipenelitianhukumhtml.
https://www.ac.id/ultimumremedium oleh topo santoso
www.babelprov.id

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
