UPAYA PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MELALUI SISTEM PERADILAN PIDANA
Abstract
Perdagangan manusia atau istilah human trafficking merupakan sebuah kejahatan yang sangat sulit diberantas dan disebut-sebut oleh masyarakat Internasional sebagai bentuk perbudakan masa kini dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kejahatan ini terus menerus berkembang secara nasional maupun Internasional. Dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, informasi, komunikasi dan transportasi, maka semakin berkembang pula modus kejahatannya dalam beroperasinya sering dilakukan secara tertutup dan bergerak diluar hukum. Pelaku perdagangan orang (Trafficker) dengan cepat berkembang menjadi sindikasi lintas batas negara dengan cara bekerja yang mematikan. Upaya perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang melalui sistem peradilan pidana diantaranya melalui pemberian restitusi dan kompensasi, layanan konseling dan pelayanan/bantuan medis, bantuan hukum dan pemberian infomasi.
Kata kunci: perlindungan, perdagangan, orang.
References
Farhana, 2010; Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Jakarta,Sinar Grafika
Gosita, Arif, 1985;Masalah Korban Kejahatan, Jakarta, Akademika Pressindo,
Muhammad, Rusli, 2011 ; Sistem Peradilan Pidana Indonesia, UII Press, Yogyakarta.
Soekanto, Soerjono 1995 : Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Radja Grafindo Persada, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v2i1.63
Article Metrics
Abstract view : 1219 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 655 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Justicia Sains
Indexed by :
Abstract
Perdagangan manusia atau istilah human trafficking merupakan sebuah kejahatan yang sangat sulit diberantas dan disebut-sebut oleh masyarakat Internasional sebagai bentuk perbudakan masa kini dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kejahatan ini terus menerus berkembang secara nasional maupun Internasional. Dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, informasi, komunikasi dan transportasi, maka semakin berkembang pula modus kejahatannya dalam beroperasinya sering dilakukan secara tertutup dan bergerak diluar hukum. Pelaku perdagangan orang (Trafficker) dengan cepat berkembang menjadi sindikasi lintas batas negara dengan cara bekerja yang mematikan. Upaya perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang melalui sistem peradilan pidana diantaranya melalui pemberian restitusi dan kompensasi, layanan konseling dan pelayanan/bantuan medis, bantuan hukum dan pemberian infomasi.
Kata kunci: perlindungan, perdagangan, orang.
References
Farhana, 2010; Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Jakarta,Sinar Grafika
Gosita, Arif, 1985;Masalah Korban Kejahatan, Jakarta, Akademika Pressindo,
Muhammad, Rusli, 2011 ; Sistem Peradilan Pidana Indonesia, UII Press, Yogyakarta.
Soekanto, Soerjono 1995 : Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Radja Grafindo Persada, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
