PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG ATAU TRAFFICKING

Ria Delta

Abstract


Isu traficking anak memang masih sangat  rumit, beberapa kalangan misalnya sibuk meributkan  prasyarat dari perdagangan anak dan hanya dapat dijerat dengan Pasal pidana yaitu penculikan, adopsi ilegal, pemalsuan dokumen dan sebagainya. Pendekatan masalah yang dilakukan dalam penyelesaian hasil penelitian ini dengan cara   melakukan penelitian secara empiris dan secara normatif sedangkan data yang dipergunakan berupa data sekunder dan data primer yaitu data yang diperoleh dengan cara melakukan penelitian dilapangan melalui observasi dan wawancara yang dilakukan dengan anggota yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) serta melakukan studi  kasus serta ditunjang dengan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian dilakukan di wilayah hukum Provinsi Lampung. Dari hasil penelitian dan pembahasan didapatkan bahwa Dalam banyak kasus  para pejuang hak anak  hanya bisa mengatakan bahwa kejahatan terhadap anak atau perempuan dalam praktek terjadinya kejahatan dapat dikatakan  punya indikasi traficking,namun dalam prakteknya para penegak hukum tidak dapat membuktikan  bahwa perbuatan tersebut merupakan traficking atau perdagangan anak, sehingga kejahatan tersebut tidak berakhir di sidang Pengadilan, karena penerapan hukumnya selalu tidak menyentuh tentang Undang-undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya tinggi.

Adapun kesimpulannya bahwa dalam penanganan masalah perdagangan orang baik dalam mengidentifikasi maupun perlindungan terhadap korban adalah sangat kompleks  dan sangat perlu perhatian pemerintah dengan seksama agar untuk masa yang akan datang setidaknya  ada pencegahan-pencegahan yang dilakukan sebelum  perdagangan orang maupun anak semakin meningkat serta modus operandinya semakin canggih.

 Kata Kunci  :   Sanksi Pidana, Trafficking

 


References


AA.Baramuli , 1997 Hak- hak Asasi Manusia Dalam Konteks Hak-hak Ekonomi ( Antarita-cita dan Kenyataan Dalam Hak Asasi Manusia Dalam perspektif Budaya Indonesia, Jakarta

Atma Sasmita, Romli, 1994 : Sistem Peradilan Pidana (Persfektif Eksestensialisme dan Abolisinisme), Bina Cipta, Bandung.

Arieff, Nawawi Barda 1998 : Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakkan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya, Bandung.

Kartono, Kartini 1999 : Patologi Sosial, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Rahardjo, Satjipto, 1981 : Hukum Dalam Perspektif Sosial, Alumni, Bandung.

Reksodiputro, Mardjono 1994 : Sistem Peradilan Pidana ( Melihat kepada kejahatan dan penegakan hukum dan batas-batas toleransi ), Pidato pengukuhan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum pada FH UI, Jakarta

Soekanto, Soerjono 1995 : Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Radja Grafindo Persada, Jakarta

Sunggono, Bambang : Metodologi Penelitian Hukum, PT Grafindo Persada, Jakarta, 1996

, ; UUD 1945 Setelah Amandemen Kedua, Tahun 2002, Sinar Grafika,Jakarta

; Kamus Besar Bahasa Indonesia , Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Balai Pustaka




DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v2i1.66

Article Metrics

Abstract view : 1127 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 540 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Justicia Sains



Indexed by :

GS    Garuda    GS    ISSN

Dimensions    Journal Stories

Creative Commons License
Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

hit counter View My Stats