PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG ATAU TRAFFICKING
Abstract
Isu traficking anak memang masih sangat rumit, beberapa kalangan misalnya sibuk meributkan prasyarat dari perdagangan anak dan hanya dapat dijerat dengan Pasal pidana yaitu penculikan, adopsi ilegal, pemalsuan dokumen dan sebagainya. Pendekatan masalah yang dilakukan dalam penyelesaian hasil penelitian ini dengan cara melakukan penelitian secara empiris dan secara normatif sedangkan data yang dipergunakan berupa data sekunder dan data primer yaitu data yang diperoleh dengan cara melakukan penelitian dilapangan melalui observasi dan wawancara yang dilakukan dengan anggota yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) serta melakukan studi kasus serta ditunjang dengan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian dilakukan di wilayah hukum Provinsi Lampung. Dari hasil penelitian dan pembahasan didapatkan bahwa Dalam banyak kasus para pejuang hak anak hanya bisa mengatakan bahwa kejahatan terhadap anak atau perempuan dalam praktek terjadinya kejahatan dapat dikatakan punya indikasi traficking,namun dalam prakteknya para penegak hukum tidak dapat membuktikan bahwa perbuatan tersebut merupakan traficking atau perdagangan anak, sehingga kejahatan tersebut tidak berakhir di sidang Pengadilan, karena penerapan hukumnya selalu tidak menyentuh tentang Undang-undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya tinggi.
Adapun kesimpulannya bahwa dalam penanganan masalah perdagangan orang baik dalam mengidentifikasi maupun perlindungan terhadap korban adalah sangat kompleks dan sangat perlu perhatian pemerintah dengan seksama agar untuk masa yang akan datang setidaknya ada pencegahan-pencegahan yang dilakukan sebelum perdagangan orang maupun anak semakin meningkat serta modus operandinya semakin canggih.
Kata Kunci : Sanksi Pidana, Trafficking
References
AA.Baramuli , 1997 Hak- hak Asasi Manusia Dalam Konteks Hak-hak Ekonomi ( Antarita-cita dan Kenyataan Dalam Hak Asasi Manusia Dalam perspektif Budaya Indonesia, Jakarta
Atma Sasmita, Romli, 1994 : Sistem Peradilan Pidana (Persfektif Eksestensialisme dan Abolisinisme), Bina Cipta, Bandung.
Arieff, Nawawi Barda 1998 : Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakkan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya, Bandung.
Kartono, Kartini 1999 : Patologi Sosial, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto, 1981 : Hukum Dalam Perspektif Sosial, Alumni, Bandung.
Reksodiputro, Mardjono 1994 : Sistem Peradilan Pidana ( Melihat kepada kejahatan dan penegakan hukum dan batas-batas toleransi ), Pidato pengukuhan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum pada FH UI, Jakarta
Soekanto, Soerjono 1995 : Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Radja Grafindo Persada, Jakarta
Sunggono, Bambang : Metodologi Penelitian Hukum, PT Grafindo Persada, Jakarta, 1996
, ; UUD 1945 Setelah Amandemen Kedua, Tahun 2002, Sinar Grafika,Jakarta
; Kamus Besar Bahasa Indonesia , Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Balai Pustaka
DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v2i1.66
Article Metrics
Abstract view : 1127 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 540 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Justicia Sains
Indexed by :
Abstract
Isu traficking anak memang masih sangat rumit, beberapa kalangan misalnya sibuk meributkan prasyarat dari perdagangan anak dan hanya dapat dijerat dengan Pasal pidana yaitu penculikan, adopsi ilegal, pemalsuan dokumen dan sebagainya. Pendekatan masalah yang dilakukan dalam penyelesaian hasil penelitian ini dengan cara melakukan penelitian secara empiris dan secara normatif sedangkan data yang dipergunakan berupa data sekunder dan data primer yaitu data yang diperoleh dengan cara melakukan penelitian dilapangan melalui observasi dan wawancara yang dilakukan dengan anggota yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) serta melakukan studi kasus serta ditunjang dengan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian dilakukan di wilayah hukum Provinsi Lampung. Dari hasil penelitian dan pembahasan didapatkan bahwa Dalam banyak kasus para pejuang hak anak hanya bisa mengatakan bahwa kejahatan terhadap anak atau perempuan dalam praktek terjadinya kejahatan dapat dikatakan punya indikasi traficking,namun dalam prakteknya para penegak hukum tidak dapat membuktikan bahwa perbuatan tersebut merupakan traficking atau perdagangan anak, sehingga kejahatan tersebut tidak berakhir di sidang Pengadilan, karena penerapan hukumnya selalu tidak menyentuh tentang Undang-undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya tinggi.
Adapun kesimpulannya bahwa dalam penanganan masalah perdagangan orang baik dalam mengidentifikasi maupun perlindungan terhadap korban adalah sangat kompleks dan sangat perlu perhatian pemerintah dengan seksama agar untuk masa yang akan datang setidaknya ada pencegahan-pencegahan yang dilakukan sebelum perdagangan orang maupun anak semakin meningkat serta modus operandinya semakin canggih.
Kata Kunci : Sanksi Pidana, Trafficking
References
AA.Baramuli , 1997 Hak- hak Asasi Manusia Dalam Konteks Hak-hak Ekonomi ( Antarita-cita dan Kenyataan Dalam Hak Asasi Manusia Dalam perspektif Budaya Indonesia, Jakarta
Atma Sasmita, Romli, 1994 : Sistem Peradilan Pidana (Persfektif Eksestensialisme dan Abolisinisme), Bina Cipta, Bandung.
Arieff, Nawawi Barda 1998 : Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakkan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya, Bandung.
Kartono, Kartini 1999 : Patologi Sosial, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto, 1981 : Hukum Dalam Perspektif Sosial, Alumni, Bandung.
Reksodiputro, Mardjono 1994 : Sistem Peradilan Pidana ( Melihat kepada kejahatan dan penegakan hukum dan batas-batas toleransi ), Pidato pengukuhan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum pada FH UI, Jakarta
Soekanto, Soerjono 1995 : Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Radja Grafindo Persada, Jakarta
Sunggono, Bambang : Metodologi Penelitian Hukum, PT Grafindo Persada, Jakarta, 1996
, ; UUD 1945 Setelah Amandemen Kedua, Tahun 2002, Sinar Grafika,Jakarta
; Kamus Besar Bahasa Indonesia , Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Balai Pustaka

Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
