KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI VERBALISANT DALAM SIDANG PERADILAN PIDANA

Fathur Rachman

Abstract


Permasalahan yang peneliti ambil dari penelitian ini adalah apa alasan Jaksa Penuntut Umum dalam menghadirkan saksi verbalisant sebagai upaya pembuktian dalam sidang peradilan dan apa faktor penghambat Jaksa Penuntut Umum dalam menghadirkan saksi verbalisant sebagai upaya pembuktian dalam sidang peradilan. Keterangan saksi Verbalisan ini adalah keterangan dari penyidik yang membuat berita acara penyidikan, yang kehadirannya dipersidangan di dalam proses pembuktian suatu perkara pidana, adalah untuk didengar keterangannya selaku saksi dalam perkara yang telah disidiknya. Penggunaan saksi verbalisan dalam persidangan Pengadilan Negeri, sesunguhnya adalah untuk melumpuhkan terjadinya penyangkalan terdakwa dan sekaligus mempertahankan isi berita acara penyidikan yang dibuatnya. Data yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tujuan utama menghadirkan saksi verbalisan dalam persidangan adalah untuk mengkonfrontasi penyanggkalan terdakwa. Upaya mengkonfrontasi penyangkalan terdakwa di persidangan, dimaksudkan untuk mempertahankan berita acara penyidikan karena terdakwa mencabut kembali keterangan yang telah dinyatakan dihadapan penyidik. Dengan demikian maka jelaslah kehadiran saksi verbalisan adalah untuk melumpuhkan keterangan penyangkalan terdakwa di persidangan, sekaligus berfungsi untuk mempertahankan isi berita acara penyidikan yang sebenarnya telah termuat tentang keterangan pengakuan tersangka.

Kata Kunci  :   Pembuktian, Keterangan Saksi, Saksi Verbalisant

 


References


Harahap Yahya. M. 2003. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua.Sinar Grafika.Jakarta

Prinst Darwan. 1998. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. Penerbit Djambatan. Jakarta

Sasangka Hari dan Lily Rosita. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Penerbit Mandar Maju. Bandung

Subekti. 2001. Hukum Pembuktian. Pradnya Paramita. Jakarta

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8).




DOI: https://doi.org/10.24967/jcs.v2i1.67

Article Metrics

Abstract view : 1180 times
PDF (Bahasa Indonesia) : 625 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Justicia Sains



Indexed by :

GS    Garuda    GS    ISSN

Dimensions    Journal Stories

Creative Commons License
Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

hit counter View My Stats